Myourng-hak
DO
Sekretaris Jenderal, PEN Center for Exiled North Korean Writers
Korea Utara memiliki 10 prinsip
dalam ‘membangun rezim idola partai’ sebagai alat kontrol masyarakat di luar
undang-undang dasar hukum negara. Jika seseorang melanggar aturan hukum pidana
atau undang-undang, dia dapat dimaafkan. Tetapi jika melanggar 10 prinsip tersebut,
maka akan ditahan dalam penjara khusus narapidana tanpa diadakan sidang di
pengadilan.
Sesuai dalam
Pasal 4 Ayat 7 dari 10 prinsip negara, ‘Laporan, diskusi, kuliah atau menulis
sebuah artikel yang akan diterbitkan, isinya harus mengutip ajaran pemimpin
tertinggi dan tidak boleh ada pelanggaran dalam tulisan atau ungkapannya.’