Pages

Showing posts with label IHRBA. Show all posts
Showing posts with label IHRBA. Show all posts

Wednesday, February 29, 2012

Perebutan Tafsir Kebebasan di Ruang Publik

Hanung Bramantyo berorasi di aksi gerkan Indonesia Tanpa FPI, Jakarta, (14/2)
Oleh Awigra*

Publik terbelah posisinya ketika merespon wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Terlebih, pasca aksi pengusiran sejumlah pengurus pusat FPI oleh masyarakat Dayak di Pangkaraya, Kalimantan Tengah, (11/2) ditambah aksi massa gerakan Indonesia tanpa FPI di Bundaran HI (14/2) baru-baru ini. Mengingat, semangat pembubaran bisa berbenturan dengan semangat kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
Pertanyaannya, jika terbukti ada kelompok yang jelas-jelas memiliki rekam jejak (track record) panjang melakukan berbagai tindak kekerasan, apakah atas nama kebebasan, mereka tidak bisa dibubarkan? Di titik ini, terjadi pertempuran wacana yang sengit tentang hakikat kebebasan di ruang publik. 

Wednesday, February 15, 2012

Di Balik Operasi Djakarta

Sejak berdirinya negara, Amerika Serikat (AS) telah memiliki filosofi untuk mendedikasikan dirinya mendukung demokarasi liberal dan penegakan hukum. Komitmen ini dapat ditemukan dalam beberapa dokumen penting termasuk deklarasi kemerdekaan (Declaration of Independence) 1776 –di mana di sana disebutkan bahwa kehidupan, kebebasan, dan meraih kebahagiaan adalah hak semua orang dan tidak dapat dihilangkan– Konstitusi, dan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia. Mulai dari George Washington sampai Barack Obama terus mengaku dirinya bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) selama menjalankan pemerintahan, baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam sejarah kebijakan luar negerinya, AS merupakan negara yang aktif melakukan ekspansi teritorial, ekonomi dan persebaran kultur negaranya. Akibatnya, sering terjadi konflik antara keinginannya mempromosikan demokrasi dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip HAM dengan tujuannya mengejar kepentingan nasionalnya dalam hal keamanan, maupun dalam memajukan ekonomi negaranya.[1]

Monday, December 5, 2011

Mengutuk Polisi dalam Kasus Cikeusik


 Tragedi kemanusiaan terjadi di Cikeusik Banten pada Minggu pagi, 6 Februari 2011 ketika ratusan massa melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang pada akhirnya menewaskan 3 orang. Padahal, polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut. Polisi beralasan bahwa pihaknya kekuarangan aparat yang bertugas di lokasi. Tentu hal ini menjadi alasan bodoh karena sebenarnya mereka sudah mengetahui akan adanya rencana penyerangan.
Masalahnya di sini adalah polisi justru tidak bisa memberikan jaminan rasa aman bagi warga. Ketika polisi mengetahui rencana penyerangan yang akan terjadi di Cikeusik, hal yang justru dilakukan polisi adalah ingin “mengevakuasi” pemilik rumah dan tamu-tamunya. Sementara, merasa diri mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, maka pemilik rumah beserta tamunya tiada mau menerima ajakan polisi untuk “diamankan”.
Cara penanganan polisi yang tidak berani menangkap para penyerang dan justru “membiarkan” kejadian ini terjadi sampai merenggut nyawa 3 jemaah Ahmadiyah adalah hal yang patut dikutuk. Aparat kepolisian kalah terhadap para penyerang!
Apakah lantaran mereka yang ada di dalam rumah tersebut adalah penganut Ahmadiyah sehingga polisi membiarkan hal ini terjadi? Jika memang itu alasannya, maka polisi sudah melakukan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah yang juga warga negara Indonesia yang seluruhnya berhak mendapat rasa aman.
Segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bagaimanapun, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya. Hak dan kebebasan tersebut mendapat jaminan pemenuhannya pada konstitusi (amandemen UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2)  dan Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang sudah diratifikasi, termasuk juga pasal 20, 26, dan 27, serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.
Melihat alasan-alasan tersebut tentu polisi (khususnya Polda Banten) dalam hal ini sebagai aparat negara telah gagal menjalankan fungsinya menjamin rasa aman tanpa diskriminasi bagi warna negara Indonesia. Jika ini tak segera dibenahi, apakah hukum rimba sebenarnya de facto telah menggantikan Indonesia sebagai negara hukum? Perlu ditegaskan di sini, polisi pun digaji dari APBN yang salah satu elemennya berasal dari pajak yang dibayarkan warga negara Indonesia, termasuk jemaat Ahmadiyah!   


Monday, November 28, 2011

Timor Leste dan Dosa-dosa Internasional


Timor Leste adalah salah satu negara yang bisa mengirup udara merdeka pada abad ke-21 setelah melewati sejarah panjang konflik. Sejarah Timor Leste adalah sejarah invasi.[1] Invasi yang dilakukan oleh Portugal dan Indonesia, tidak lepas dari dukungan negara-negara besar di dunia. Dosa-dosa internasional inilah yang sedikit akan dibahas dalam tulisan singkat ini.
Pada tahun 1974, krisis politik di Portugal mengakibatkan Timor Portugal (Timor Leste) tidak memiliki status yang jelas. Portugal[2] tidak bisa secara efektif lagi memerintah Timor Portugis. Terjadi semacam kekosongan kekuasaan yang menyebabkan pertikaian antara asosiasi politik lokal UDT[3] dan ASDT (kemudian berubah namanya menjadi Fretelin).
Pada 28 November 1975 Fretelin mendeklarasikan kemerdekaannya. Kemudian anggota UDT, Apodeti, Trabnalista dan Kota menandatangangai Deklarasi Balibo di Bali, yang intinya mendukung integrasi ke wilayah RI. Hal ini dianggap sebuah pemberontakan oleh Fretelin dan mereka melakukan operasi militer yang menyebabkan perang sesama warga Timor.
Kejadian ini memicu masuknya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada Agustus 1975 masuk ke Timor Leste dan pada bulan Desember 1975 adalah tragedi berdarah paling mengerikan di sana. Diperkirakan sekitar 60 ribu penduduk Timor Leste tewas akibat invasi militer Indonesia. pada 27 Juli 1976, Timor Leste resmi menjadi Provinsi ke-27 RI dengan nama Timor-Timur.
Jakarta kepada dunia internasional menggunakan dalih perang melawan komunis sebagai justifikasi apa yang telah dilakukan oleh ABRI saat itu. Yang menjadi persoalan di sini adalah, mengapa selama masa pendudukan Indonesia di Timor Leste, pemerintah negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Inggris, dan khususnya Australia cenderung membiarkan hal ini terjadi. Padahal, mereka kerap mempromosikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa alasan sejatinya mengapa mereka ‘pura-pura’ tidak tahu adanya pelanggaran HAM di sana? Padahal, banyak sumber menyebutkan, mereka justru terlibat secara tidak langsung dengan mendukung kebijakan Soeharto.
Berbagai dukungan atas sikap politik Soeharto pun datang. Saran Duta Besar Inggris Sir Archibald Ford ke London anatar lain:
“Bahkan tanpa intervensi Soviet atau China, wilayah tersebut dapat menjadi “anak bermasalah” [di kawaan ini]… Bagi Inggris, lebih baik jika Indonesia mengintegrasikan wilayah tersebut… dan jika ada krisis perdebatan di PBB, kita semua harus diam dan tidak mengambil posisi yang menentang Indonesia[4]”.
Sikap di ASEAN bermacam-macam, mulai dari Singapura yang sangsi terhadap niat Jakarta sampai Malaysia yang menjadi pendukung utama Jakarta. Persekutuan dalam Perang Dingin bukan menjadi satu-satunya alasan mengapa berbagai Negara di kawasan tersebut mendukung Indonesia. Jepang memiliki kepentingan ekonomi yang besar di Indonesia, dan menjadi semakin bergantung pada minyak dan gas alam Indonesia untuk mendorong ekomomi Jepang yang tengah berkembang pesat.
Kebijakan Australia mengenai Timor Portugis didasarkan pada keinginannya untuk membentuk kembali kebijakan luar negerinya secara keseluruhan dengan member warna regional dan khususnya memperbaiki hubungannya dengan Indonesia. PM Australia, Gough Whitlam, berpandangan sama dengan Indonesia, bahwa Timor –Leste yang merdeka bukanlah opsi yang baik dan diberi tahu bahwa aneksasi Timor Portugis sudah menjadi kebijakan Indonesia yang ‘tetap’. Apapun niat dia sebenarnya, dalam kedua pertemuan dengan Presiden Soeharto pada 1974-1975, Whitlam memberi Presiden Soeharto kesan yang kuat bahwa ia melihat perlunya pengambilalihan oleh Indonesia, bahkan meski mengakui pengtingnya menegaskan prinsip penentuan nasib sendiri[5].
Setelah invasi Timor-Leste, pejabat-pejabat Indonesia menghidupkan kembali argumen historis (dan etnis) bagi integrasi. Dalam pidatonya di hadapan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 13 Desember 1975, enam hari sesudah invasi Dili dan sepuluh hari setelah ia menyangkal mengenai ambisi territorial Indonesia di Timor Portugis, Duta Besar Indonesia untuk PBB Anwar Sani menyatakan[6]:
Perkenankan saya terlebih dahulu menjelaskan mengapa Indonesia sangat peduli akan apa yang terjadi di Timor Portugis. Timor Portugis adalah bagian dari Pulau Timor, bagian lain dari pulau tersebut adalah wilayah Indonesia. Timor terletak di tengah-tengah kepulauan Indonesia, satu dari ribuan pulau yang membentuk kepulauan. Penduduk Timor Portugis… berasal dari etnis yang sama dengan penduduk yang berada di wilayah Indonesia. Pemisahan selama 450 tahun karena dominasi kolonial tidak menghapuskan ikatan erat darah dan kultur antara penduduk wilayah ini dan kerabat mereka di Timor Indonesia. Kedekatan geografis dan kekerabatan etnis adalah alasan-alasan penting mengapa Indonesia sangat peduli dengan keamanan dan stabilitas di Timor Portugis, tidak hanya karena kepentingan Indonesia sendiri tetapi juga untuk kepentingan seluruh wilayah Asia Tenggara[7] 
Tidak Sekadar Tanggungjawab Indonesia
Menurut laporan CAVR[8] yang berjudul Chega![9] didapati bahwa persoalan pelanggaran HAM di Timor Leste tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah Indonesia. Selain pemerintah Indonesia, dalam laporan tersebut juga berkesimpulan bahwa pemerintah Portugal, Australia, Amerika Serikat, dan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) juga bertanggungjawab terhadap berbagai kasus yang menyebabkan jatuhnya ratusan ribu korban sipil di Timor Leste selama kurun waktu tahun 1974-1999[10].
Kesimpulan CAVR adalah Pemerintah Indonesia bertanggung jawab karena mengabaikan hak rakyat Timor atas penentuan nasib sendiri dan melakukan pendudukan militer yang dicirikan oleh represi kekerasan, yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat[11]. Selain itu, CAVR juga menyimpulkan tanggung jawab Pemerintah Indonesia atas pelanggaran yang dilakukan anggota pasukan keamanan Indonesia dan petugas pemerintah[12].
Portugal juga melanggar hak rakyat Timor atas penentuan nasib sendiri. Dalam pandangan CAVR, Portugal mengambil langkah yang tidak memadai untuk mencegah invasi Indonesia yang jelas bisa diperkirakan. Meskipun akhirnya Portugal akhirnya meminta bantuan masyarakat internasional, Portugal seharusnya melakukan ini lebih awal. Dengan alasan ini, CAVR berkesimpulan bahwa Portugal tidak memenuhi kewajibannya sebagai penguasa, termasuk kewajiban untuk melindung rakyat Timor Leste dari bahaya[13].
Australia punya andil besar dalam pengabaian hak rakyat dalam penentuan nasib sendiri sebelum dan sesudah pendudukan Indonesia. CAVR berkesimpulan kebijakan Australia tentang Indonsia dan Timor-Leste selama periode ini dipengaruhi tidak hanya oleh kepentingan menjaga hubunganbaik dengan Indonesia, tetapi juga oleh penilaian bahwa Australia akan bisa mengambil keuntungan dalam perlindungan mengenai batas maritim di Timor apabila melakukan perundingan dengan Indonesia dan bukannya Portugal atau sebuah Negara Timor-Leste yang merdeka.
CAVR juga berkesimpulan dari penelitiaannya bahwa cara Australia mempresentasikan pendiriannya memperkuat keinginan Pemerintah Indonesia untuk mengambil wilayah Timor-Leste[14]. Kesimpulan lain adalah selama pendudukan Indonesia berbagai pemerintahan di Australia tidak hanya mengabaikan hak rakyat Timor atas penentuan nasib sendiri, tetapi secara aktif terlibat dalam pelanggaran hak rakyat Timor. Setelah mendukung resolusi pertama pada 1975 pemerintah Australia menentang atau bahkan abstain dari resolusi-resolusi Majelis Umum PBB setelahnya yang mengakui hak rakyat Timor atas penentuan nasib sendiri.[15]
Selain tidak mendukung atas hak menentukan nasib sendiri Amerika Serikat juga member dukungan politik dan militernya dalam invasi dan pendudukan Indonesia.[16]  Meski dalam tragedi Santa Cruz Amerika telah membatalkan kerjasama militer dengan Indonesia oleh CAVR dinilai sebagai tindakan reaktif. Sementara pelanggaran besar-besaran pada September 1999 ketika Presiden Clinton menggunakan pengaruh besar AS untuk menekan pemerintah Indonesia untuk menerima kehadiran pasukan internasional di wilayah Timor-Leste, CAVR berkesimpulan pengaruh besar AS mengapa tidak dimanfaatkan lebih awal jika saja AS mau[17]
Terhadap PBB, CAVR menyimpulan PBB mengambil tindakan yang tidak memadai untuk melindungi hak rakyat Timor Leste atas penentuan nasib sendiri selama periode invasi dan pendudukan. Sidang Umum mengeluarkan resolusi mengenai situasi di Timor-Leste setiap tahun sejak 1975-1982. Selama periode tersebut teks resolusi semakin melemah dan sejumlah Negara yang memilih mendukung resolusi semakin berkurang. Tahun 1981 hanya sekitar sepertiga Negara anggota PBB menyetujui resolusi yang mendukung tahun itu.
Dewan Keamanan sebagai lembaga PBB yang bertanggung jawab menjaga perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 [1] Piagam PBB), berada pada posisi paling sesuai untuk menyelesaikan persoalan Timor-Leste. Meskipun Dewan Kemanan mengutuk invasi Indonesia tahun 1975 dan sekali lagi pada 1976, menurut CAVR Dewan Kemanan tidak melakukan tindakan penegakan hukum sesuai pasal VII. Maka, CAVR berkesimpulan Dewan Keamanan tidak memenuhi kewajiban sesuai prinsip dan tujuan PBB serta kewajiban khusus yang tertuang dalam Piagam lembaga ini.
CAVR juga berkesimpulan, lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB serta Jepang –anggota tidak tetap- mengutamakan kepentingan ekonomi dan strategis –selama periode pendudukan Indonesia- di atas tujuan dan prinsip PBB, yang harus mereka junjung sebagai anggota Dewan Keamanan. Seperti Amerika Serikat yang menyetujui penjualan senjata yang digunakan untuk melawan perlawanan penduduk sipil Timor-Leste[18].
Joseph Navins juga menemukan keterlibatan aktor-aktor internasional pada persoalan ini. Sikap diam mereka terhadap pelanggaran HAM di Timor Leste menyisakan sebuah persoalan yang terus dicari sebabnya. Pada masa pendudukan Jakarta, Navins melihat Canberra justru memanfaatkan situasi dengan mengeksploitasi perang penaklukan Jakarta dengan efektif mencuri sumberdaya Timor-Timur, pasca pendudukan ia kembali melanjutkan pencurian tersebut dengan metode diplomasi bilateral[19]. Sumber daya itu tak lain adalah cadangan minyak dan gas yang terkandung dalam perut laut Timor yang bernilai miliaran dolar. Satu wilayah yang secara hukum internasional merupakan wilayah Timor Leste.
Meski demikian, masyarakat internasional pula yang pada akhirnya berperan serta penuh dalam campur tangan referendum dan kemerdekaan Timor Leste.



[1] Portugal memasuki Timor tahun 1500an untuk mencari kayu cendana. Gereja Katolik mendirikan sebuah gereja di Lifau, Oecusse tahun 1590. Perang Belanda-Portugis menentukan siapa yang akan menguasai koloni tersebut. Pada 1709 administrasi Portugis pindah ke Dili. Pada 1850an Portugis memperluas wilayahnya ke sueluruh Timor Leste dan memaksa penduduk un tuk menanam kopi. Pernah terjadi pemberontakan akibat kerja paksa ini dan mengakibatkan sekitar 25.000 masyarakat lokal tewas. Politik adu domba yang dijalankan Portugis, berhasil memecah belah persatuan raja-raja lokal. Jepang sempat menduduki Timor, namun setelah Perang II selesai, Portugal kembali lagi ke sana melanjutkan kekuasaannya di bawah Presiden Salazar. Pada 25 April 1974 terjadi kudeta di Portugal yang pada akhirnya tidak bisa lagi efektif menjalankan pemerintahannya di sana. Terjadilah semacam kekosongan pemerintahan. Sumber: film Dalan ba Dame, dirilis oleh Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi Timor –Leste (CAVR) 
[2] Kepercayaan terhadap Presiden Salazar menurun dan terjadilah kup militer dipimpin oleh Jenderal Antònio Spínola-kemudia menjadi Presiden.  
[3] UDT (União Democrática Timorense, Uni Demokratik Timor) didirikan 20 Mei 1974. Sembilan hari setelah berdirinya UDT, pada 20 Mei, Asosiasi Sosial Demokratik Timor (Asociação Social Democrata de Timor, ASDT) yang kemudian mengganti nama menjadi Fretelin didirikan pada September 1974
[4] J.R Walsh dan G.J Munster, Documents on Australian Defense and Foreign Policy 1968-1978, Hongkong, 1980. 192-193
[5] CAVR, Chega!, 175-176
[6] Ibid, 178.
[7] Dikutip dari pernyataan Duta Besar Sani kepada majelis Umum PBB 13 Desember 1975, dicetak ulang dalam Muchmuddin Noor, Lahirnya Propinsi Timor-Timur, Badan Penerbit Almanak Republik Indonesia, 1977. hal 271
[8] Comissiao de Acholhimento, Verdade e Reconciliacao atau Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi Timor –Leste (CAVR). Komisi ini adalah komisi kebenaran pertama di Wilauyah Asia Pasifik. CAVR berjalan selama empat tahun, 2002-2005, dan merupakan satu otoritas resmi independen Timor-Leste. Komisi ini diberi mandate untuk menetapkan kebenaran mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di semua sisi, 1974-199, untuk membantu rekonsiliasi komunitas pada tindak kejahatan yang kurang berat, dan melaporkan mengenai temuan dan rekomendasinya. 
[9] Chega adalah kata dalam bahasa Portugis yang artinya “tak akan lagi, hentikan, cukup”.
[10] Laporan CAVR itu telah menetapkan secara ilmiah bahwa setidaknya 102.800 orang (penduduk sipil) mati dalam kurun waktu 1974-1999 karena sebab-sebab terkait konflik. Dari seluruh jumlah ini sekitar 18.600 orang dibunuh secara tidak sah atau hilang, dan setidaknya 84.200 orang mati karena kelaparan dan penyakit, Buku Panduan, hal 12  
[11] Chega!, Vol. IV, Bagian 8: Tanggung jawab dan pertanggungjawaban, hal. 2622 
[12] CAVR menyatakan bahwa Indonesia bertanggung jawab atas tindakan ABRI (baik TNI dan polisi pada 1999) serta tindakan unsur sipil pemerintah Indonesia (sesuai Pasal 4, ILC tentang Tanggung jawab Negara atas Tindak Pelanggaran Internasional). Serta terhadap pribadi-pribadi di mana Negara punya control atas orang tersebut, atau di mana orang tersebut bertindak atas perintah atau arahan Negara (Pasal 8, ILC tentang Tanggung jawab Negara atas Tindak Pelanggaran Internasional)  
[13] Ibid. hal. 2626
[14] Ibid. hal. 2627
[15] Ibid. hal. 2628
[16] Atas dasar hubungan baik dengan Indonesia dan memandang Indonesia rezim antikomunis yang dinilai sebagai benteng penting menghadapi penyebaran paham komunis di Asia Tenggara. Ibid, hal 2629
[17] Ibid, 2630
[18] Ibid, 2631
[19] Joseph Navins, Pembantaian Timor-Timur, Horor Masyarakat Internasional, Galangpress, 2008, hal.

Wednesday, October 26, 2011

Demokrasi Tanpa Kontrol Publik Menjadi “Bencana” HAM


Tarik-menarik antarkepentingan politik, eknomi dan budaya dalam alam demokrasi sejak Reformasi 1998 telah menghidupkan dinamika sosial yang terus menuntut tantangan baru, salah satunya adalah penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Tulisan singkat ini ingin menjawab beberapa pertanyaan berikut; mengapa demokrasi di Indonesia belum mampu memberi jaminan bagi pemajuan HAM di tanah air? Apa persoalannya? Dan bagaimana tantangan bagi aktivis di Indonesia untuk memajukan HAM dan demokrasi dalam konteks dunia yang terus berkembang?
Persoalan HAM Aktual
Kasus peringatan tujuh tahun dibunuhnya Munir[1] dan vonis ringan para pembunuh tiga jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, setidaknya bisa menjadi cermin yang mampu memantulkan wajah penegakkan hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Dua kasus tersebut menggambarkan bagaimana sikap pemerintah Indonesia yang tidak menganggap serius persoalan penegakkan HAM dan justru menjadi pelanggar HAM dengan melakukan pembiaran.
Pada 7 September lalu, sejumlah aktivis HAM memperingati tujuh tahun dibunuhnya Munir dengan menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengusut tuntas persoalan ini. Kasus Munir yang sudah tujuh tahun dijanjikan untuk bisa diungkap secara tuntas, mendeg di tingkat eksekutif yang awalnya mengaku memiliki kehendak politik untuk menyelesaikan kasus ini, namun kini berlindung di balik alasan tidak mau mengintervensi kasus hukum.
Presiden SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha justru memandang, kasus Munir adalah kasus kriminal biasa. Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan kasus Munir telah selesai.[2] Pihak istana ingin mengail di air keruh. Politik pencitraan dihembuskan “memanfaatkan” berbarengan dengan momentum 7 tahun dibunuhnya Munir. Pemerintah, membanggakan diri mengaku Pemerintah SBY berprestasi karena selama kepemimpinannya, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Pernyataan pihak istana ini sebenarnya mudah saja disangkal. Pelanggaran HAM yang terjadi dewasa ini berbeda dengan apa yang terjadi pada masa Orde Baru. Tragedi kemanusiaan terjadi di Cikeusik Banten pada Minggu pagi, 6 Februari 2011 ketika ratusan massa melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang pada akhirnya menewaskan 3 orang. Padahal, polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut dan tidak berbuat apa-apa!
Celakanya, Deden Sudjana warga Ahmadiyah yang juga korban malah divonis 6 bulan penjara. Sementara, 12 pelaku pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan hanya divonis ringan antara 3 sampai 6 bulan penjara. Vonis kasus Cikeusik bagi anggota Ahmadiyah dan warga dunia telah mencederai rasa keadilan.
Berbagai perlakuan diskriminatif negara terhadap jemaah Ahmadiyah terjadi di seluruh Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat misalnya, pada 1 Desember 2010 warga Ahmadiyah diusir paksa dari tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam, sementara pemerintah daerah dan polisi setempat tidak menindak pelaku pengusiran. Padahal, mereka telah merusak 20 dan membakar 1 rumah dan memaksa jemaah Ahmadiyah tetap tinggal di tempat pengungsian Transito di Mataram. Pengusiran pertama dengan kekerasan terjadi pada 4 Februari 2006. Kini, 133 warga Ahmadiyah yang menempati Transito telah menjadi pengungsi di negeranya sendiri!
Politik Pembiaran
Fakta-fakta di atas menunjukkan, pemerintah secara faktual melindungi pelaku kekerasan dengan melakukan politik pembiaran. Inilah persoalan dan tantangan aktual yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia saat ini, di mana negara kalah terhadap pelaku kekerasan. Mirisnya, menurut Wikileaks, pelaku-pelaku kekerasan seperti Front Pembela Islam (FPI) justru dibentuk dan didanai oleh petinggi polisi dan intelijen Indonesia.[3] 
Majelis keagamaan dalam banyak kasus terlibat secara tidak langsung dalam kekerasan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa menyesatkan Ahmadiyah dan mengharamkan sekularisme, liberalisme, dan pluralisme turut menjadi pemantik bagi makin massif dan eksesifnya gairah intoleransi di negeri ini. Maka, tidak mengherankan jika laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilansir The Wahid Institute dan Setara Institute sejak 2007 sampai 2010 mengonfirmasi mengerasnya kecenderungan intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan yang berbasis etnis dan, terutama, agama yang dari tahun ke tahun makin meminggirkan kelompok-kelompok minoritas yang memiliki keyakinan, kepercayaan, pendapat, ekspresi, dan orientasi seksual yang berbeda.
Lebih ironis lagi, pemerintah tidak jarang memenjarakan warganya yang dianggap meresahkan masyarakat karena dituduh “sesat“ dan menodai pokok-pokok ajaran agama mainstream. Ini bukan saja tidak adil tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, di samping negara telah melakukan pembiaran (crime by ommission) terhadap pelbagai tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh warga atau kelompok agama tertentu, juga membuat pelanggaran langsung (crime by commission) karena membatasi, melarang, dan memenjarakan setiap warga atau kelompok yang dianggap sesat oleh kelompok agama mainstream. Begitupun negara secara nyata tidak sekadar memberikan dukungan dan pembenaran kepada otoritas non-pemerintah dalam menciptakan fatwa-fatwa yang intoleran dan diskriminatif, sebagaimana diproduksi MUI atas penyesatannya terhadap warga dan kelompok-kelompok keagamaan tertentu, tetapi, dalam beberapa kasus, juga mengadopsinya untuk dijadikan sebagai kebijakan dan regulasi.
Fakta-fakta di atas sangatlah memprihatinkan. Sebab, dengan mengatasnamakan agama ataupun alasan memurnikan pokok-pokok ajaran agama, kelompok mainstream dan atau pemerintah bisa sangat semena-mena melakukan pelbagai cara untuk tidak saja memasung dan memberangus paham keagamaan dan kepercayaan yang oleh mereka dianggap menyimpang atau ”sesat,” tetapi juga mengebiri ekspresi-ekspresi kebudayaan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut mereka. Maka, tidaklah mengherankan apabila kalangan agama mainstream semakin leluasa melakukan perusakan dan penyerangan rumah ibadah maupun simbol-simbol keagamaan dari kelompok minoritas. Mereka juga tidak segan menyerang dan mengusir Jemaah Ahmadiyah Indonesia ataupun kelompok-kelompok keagamaan lainnya yang dituduh “sesat”; melarang tari Jaipong karena dinilai bertentangan dengan norma atau nilai-nilai Islam; berencana membumihanguskan komunitas Suku Dayak Losarang, Indramayu; melarang dan menggagalkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan kalangan gay dan waria (di Tasikmalaya, Surabaya, Depok, dan yang paling mutakhir di Makassar, 1 Desember 2010). Dari kasus-kasus tersebut, tidak jarang pemerintah terlibat aktif merampas hak-hak warganya.
Yang pasti, segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bagaimanapun, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya. Hak dan kebebasan tersebut mendapat jaminan pemenuhannya pada konstitusi (amandemen UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2)  dan Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang sudah diratifikasi, termasuk juga pasal 20, 26, dan 27, serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.
Peristiwa 7 September lalu dan banyak peristiwa pelanggaran HAM lain menjadi sangkalan langsung atas pernyataan pihak istana bahwa selama kepemimpinan SBY tidaklah terjadi pelanggaran HAM berat. Meski berbagai fakta tersebut bisa menjadi semacam awan kelabu bagi masa depan pengungkapan kasus pelanggaran HAM lain yang rentang waktunya jauh lebih lama dari pada kasus Munir, sebut saja kasus Trisakti, Tanjung Priok, Talangsari, Malari, G-30S, dan sebagainya, namun bukan berarti bahwa tidak ada harapan atau celah yang bisa digunakan untuk memajukan HAM di Indonesia.  
Pemajuan Demokrasi  
Demokrasi dan HAM kerap mengasumsikan dan menempatkan dua hal ini dalam satu persoalan yang sama. Dukungan terhadap penghormatan HAM, disatukan dalam satu paket dukungan pemajuan demokrasi.[4] Padahal secara prinsip, aturan mainnya dan prakteknnya berbeda.
Secara konseptual, pada dasarnya HAM adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi dan HAM berbagai sebuah komitemen bersama untuk sebuah politik bermartabat yang ideal untuk semua. Selain itu, untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM diperlukan pemerintahan demokrasi. Demokrasi berkontribusi untuk merealisasikan HAM. Meski di mana demokrasi dan HAM tidak berkonflik secara langsung, mereka sering menuju ke arah yang berbeda.[5]
Bahkan dapat dikatakan bahwa munculnya paham negara demokrasi liberal adalah untuk menjaga adanya eksistensi penghormatan HAM. Sementara dalam tataran praksis hubungan yang serupa pun terbentuk dalam hubungan internasional. Promosi terhadap HAM dikemas dalam paket bantuan pembangunan (development aid) yang program, pemajuan demokrasi. Paket tersebut diberikan dengan indikator yang berbeda-beda, namun pada dasarnya, indikator tersebut menggunakan prinsip yang sama, yakni kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu penentu tingkat demokrasi suatu negara. Dalam hal ini, hubungan yang terlihat antara HAM dan demokrasi adalah hubungan interdependent, di mana penghormatan HAM akan mungkin terjadi apabila negara yang bersangkutan menggunakan paham demokrasi. Begitu pula sebaliknya, negara yang demokratis akan jauh lebih memperhatikan masalah-masalah HAM dibanding negara yang tidak demokratis.
Mendukung proses demokrasi dalam hal ini dengan lebih banyak melibatkan publik mengontrol dan mempersoalkan kerja pemerintah, tentu akan mengurangi resiko terjadinya tindak pelanggaran HAM. Karena, demokrasi tanpa kontrol publik adalah “bencana” dalam bentuk lain.
Advokasi Internasional
 Selain terus mengusahakan pemajuan demokrasi melalui pelibatan public dalam setiap pengambilan keputusan public dan pengawasan kerja pemerintah, advokasi pada level internasional sebaiknya terus digalakkan, mengingat Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional HAM, baik kovenan hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
Tekanan dunia internasional, terutama dari negara-negara yang sudah memilki komitmen tinggi terhadap HAM terbukti efektif menjerat penjahat HAM. Tertangkapnya Presiden Chile, Augusto Pinochet di Inggris setelah menjalani perawatan medis pada 1998. Penangkapan ini, didorong oleh Pemerintah Spanyol yang menuduh Pinochet melakukan pembunuhan terhadap 7 warga Spanyol selama Pinochet berkuasa. Mekanisme International Criminal Court juga efektif menjerat Slobodan Milosevic.
Peluang lain dating dari dinamika reginalisme di kawasan Asia Tenggara. ASEAN juga kini menempatkan HAM sebagai salah satu isu yang akan didorong selain tiga pilarnya yang disepakati yaitu kerjasama ekonomi, budaya, dan keamanan. Indonesia yang kini mendapat giliran menjadi ketua ASEAN, belum (baca: tidak) memilki prestasi pemajuan HAM di tanah air. Posisi yang strategis ini tidak dimanfaatkan karena ketiadaan kemauan politik untuk memajukan HAM.
Selain itu, hambatan pemajuan HAM di ASEAN datang dari ASEAN Charter sendiri yaitu prinsip non intervention. Padahal, pelanggaran HAM dan iklim antidemokrasi masih menjadi penyakit sebagian besar negara anggota ASEAN. Berbagai kasus kekerasan atasnama agama di Indonesia, tindakan represeif pemerintahan junta militer Burma, tidak adanya kebebasan pers dan demokrasi di Malaysia dan Vietnam adalah agenda strategis yang harus segera diselesaikan. Maka, kerjasama bilateral antarnegara anggota ASEAN yang memiliki komitmen terhadap pemajuan HAM sangat strategis dilaksanakan.
Dengan kata lain, advokasi pada level internasional bisa dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus; multilateral dan bilateral untuk saling melengkapi. Memahami mekanisme HAM regional dan internasional menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap aktivis dan penegak hukum di tanah air.


[1] Alm. Munir Said Thalib, meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda ditemukan bahwa Munir diracun dengan arsenik.
[3] http://nasional.kompas.com/read/2011/09/06/15024812/Sutanto.Enggak.Benar.yang.Gitugituan.Lah
[4] Hampir setiap tahunnya, pemerintah AS menyiapkan dana sebesar USD 700 juta yang sebagian besar disalurkan ke Centre or Democracy and Governance. Guilhot, Nicholas, The Democracy Makers; Human Rights and International Order, Columbia University Press, 2005, hal. 2-4
[5] Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, 2003, hal. 191

Thursday, August 4, 2011

Rakyat Papua Menuntut Referendum

Ribuan rakyat Papua membanjiri Abepura, Jayapura, berunjuk rasa damai menuntut referéndum kembali, Selasa (2/8). Aksi tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi 62 pengacara ternama di London, Inggris, yang pada hari yang sama yang membahas soal Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atas nasib rakyat Papua bergabung dengan NKRI. Masalah Perpera di Papua tahun 1969 akan ditinjau ulang dan akan digugat legitimasinya di Mahkamah internasional.


Bergabungnya Papua ke dalam Republik Indonesia menurut Prof. P.J Drooglever dalam bukunya, Daad van Vrije Keuze, de Papuans van Westelijk Nieuw Guinea, en de grenzen van het Zelfbeschichtings recht, adalah suatu kecelakaan sejarah atau rekayasa dari proses persiapan sampai pelaksanaan Act of free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Drooglever menyebut, Sekjen PBB waktu itu U.Thant dari Birma, dalam laporan akhirnya kepada Majelis Umum PBB, menyimpulkan, Pepera yang berlangsung 1969 itu, adalah Penentuan Pendapat Rakyat. Dijelaskan, sebetulnya dalam perjanjian New York 15 Agustus 1962 diputuskan suatu proses plebisit, namun belakangan, diubah menjadi "the Act of Free Choice" yakni hak untuk menentukan nasib sendiri orang Papua.

Masalahnya, kalangan pejabat PBB yang ditugaskan mengawas Pepera, khususnya Ortiz Sans merasa sangat meragukan tentang seberapa jauh sebenarnya "the Act of Free Choice" itu benar-benar bisa dilakukan oleh penguasa Indonesia. Dengan kata lain, apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan asas-asas yang diakui dunia internasional. Ortiz dan juga U. Thant mengambil kesimpulan, terdapat keberatan yang serius dari masyarakat internasional.

Bagi Drooglever, Pepera adalah suatu peristiwa historis dalam konteks Perang Dingin, 1962-1969. Di mana, sebuah konspirasi politik tingkat tinggi yang melibatkan Amerika dan Indonesia, untuk mengamankan rencana Jakarta, memenangkan Act of Free Choice, demi kepentingan Indonesia.
Perlahan-lahan, persoalan keabsahan hasil Pepera digugat kembali dan debat akan klaim kebenaran sejarah mulai dipersoalkan secara gambalng setelah terkubur selama 42 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, rakyat Papua dengan terpaksa harus menelan pil pahit, karena janji untuk berdaulat sebagai negara merdeka, telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan.

Memang, Pemerintah Pusat telah memberlakuan status Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001. Namun, pelaksanaan Otsus juga dinilai gagal oleh berbagi elemen masyarakat di Papua. Eksploitasi kekayaan alam Papua sama sekali tidak dibarengi dengan upaya pemerataan hasil-hasilnya oleh Pemerintah Pusat di Jakarta, khususnya sejak masa pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto. Sehingga, rakyat Papua mengalami keterbelakangan dalam semua aspek kehidupan. Mirisnya adalah, pemerintah pusat membiarkan ketidakadilan ini terus-menerus berlangsung, sampai sekarang!

Sudah banyak cerita ketika rakyat Papua yang mulai membangun kepercayaan diri dan mengkritisi serta mempertanyakan nasibnya kepada Pemerintah Pusat. Namun, tuntutan mereka dijawab dengan pendekatan represi militer. Satu label dilekatkan erat-erat kepada para penuntut keadilan itu dengan sebutan; kaum separatis. Pemerintah khususnya lewat institusi militernya justru memusuhi rakyatnya sendiri, dan bukan melindungi dan melayani rakyatnya. Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi oleh oknum militer di Papua. Situasi ini tentu menambah berat posisi Indonesia jika benar kasus ini akan diajukan ke Mahkamah Internasional.

Foto: http://freewestpapua.files.wordpress.com/2010/07/west-papua-demo-jayapura.jpg

Wednesday, July 27, 2011

Ketika Radikalisme Masuk ke Ruang Redaksi

Oleh Awigra [i]
“The media's the most powerful entity on earth. They have the power to make the innocent guilty and to make the guilty innocent, and that's power. Because they control the minds of the masses.” – Malcom X

Bagaimana jurnalis memberitakan isu terorisme di media? Hal ini menarik dicermati mengingat arus konservatisme yang menyebar di masyarakat juga mempengaruhi jurnalis, yang juga bagian tak terpisahkan dari masyarakat itu sendiri. Tulisan singkat ini, akan menawarkan sebuah gagasan bagaimana seharusnya posisi jurnalis dalam memberitakan isu keberagaman.

Tulisan ini, diawali dengan sebuah kesadaran penuh bahwa media memiliki kekuatan yang besar. Kemudian, tulisan ini ingin menarik persoalannya pada bagaimana posisi media dalam memberitakan isu radikalisme dan terorisme.

Power Media
Kekuatan media massa tergambar secara jelas seperti apa yang diutarakan Malcom X dalam kalimat pembuka paper ini. Power media massa pada dasarnya memiliki peran penting dalam menentukan pengetahuan masyarakat dan kemampuannya mempengaruhi persepsi publik dengan kekuatan untuk untuk mengubah yang salah menjadi benar dan sebaliknya. Kekuatan media juga mampu menentukan prioritas isu mana yang lebih penting dan yang lain tidak. Contohnya seperti dalam judul artikel ini, Mengapa Udin Sedunia lebih terkenal dibandingkan Transito?[ii] Selain media memiliki kekuatan menentukan mana yang “lebih penting”, judul artikel tersebut juga kental unsur bisnisnya. Media memilih hal mana yang memiliki nilai jual dan hal yang lain tidak. Udin Sedunia mungkin jauh lebih terkenal dan memiliki nilai jual dibandingkan Transito, meski mereka sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Barat. Di Transito, terdapat 137 orang pengikut Ahamdiyah yang menjadi pengungsi di negaranya sendiri sudah lebih dari lima tahun. Media, tidak banyak menaruh perhatian pada persoalan ini karena bukan keuntungan yang akan didapat namun sebaliknya berpotensi melukai perasaan umat. Padahal, tugas utama media seperti sering diutarakan oleh Maria Hartiningsih adalah to voice the unvoicess.

Power media yang begitu besar harus disadari, pertama-tama justru oleh para jurnalisnya. Meski demikian, jurnalis adalah bagian dari masyarakat itu sendiri yang kehadirannya tidak bisa dilepaskan dari konteks masyarakatnya. Ketika radikalisme sedang menguat di masyarakat, maka bukan tidak mungkin jurnalis juga terpengaruh radikalisme yang sedang berkembang di masyarakat tempat hidup jurnalis tersebut.

Radikalisme dalam segala derajatnya dari yang paling rendah derajatnya sampai yang tertinggi seperti dukungan terhadap aksi terorisme pernah diteliti dan hasilnya cukup mengejutkan di Indonesia. Sebuah survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang dirilis Maret 2005, menyatakan bahwa 1 dari 10 muslim Indonesia mendukung aksi pengeboman yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawannya di Bali dulu. Bagi peneliti LSI, hasil itu mencerminkan dukungan kepada “radikalisme keagamaan ketika diterjemahkan ke dalam cara kekerasan demi agama. Hasil survei lain dari Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) terhadap 1.600-an siswa dan guru agama Islam di SMP dan SMA muslim di Jabodetabek, yang dilakukan dari Oktober 2010 hingga Januari 2011. Hasilnya, 41,8 hingga 63,8 persen responden menyatakan mendukung intoleransi dan kekerasan terhadap warga non-muslim.

Jurnalis sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakatnya tentu memiliki tantangan tersendiri dalam melihat persoalan ini. Di satu sisi, ia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki sebuah keyakinan keagamaan tertentu. Namun di sisi lain ia dituntut untuk menjadi seseorang yang memgang teguh prinsip-prinsip idependensi dalam melakukan berbagai peliputan peristiwa, termasuk peliputan keagamaan. Di sanalah jurnalis kerap mengalami dilema dalam memberitakan persoalan radikalisme agama maupun persoalan terorisme.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh jurnalis ketika radikalisme telah masuk ke ruang redaksi? Jurnalis harus terus-menerus menyadari bahwa dirinya ketika sedang melaksanakan tugas jurnalismenya, selain mengemban misi menyampaikan informasi, jurnalis juga memiliki misi mengedukasi publik. Maka, reportase yang tidak dilandasi pengetahuan yang cukup justru dapat memperkeruh suasana.

Untuk mengatasi kondisi semacam ini, tidak bisa tidak seorang jurnalis mesti memiliki bekal keilmuan yang memadai. Seorang jurnalis tidak bisa sekadar memberi informasi yang tampak di permukaan. Ia harus melakukan pendalaman. Dalam hal ini, seorang jurnalis mesti memiliki pengetahuan mengenai latar belakang sebuah peristiwa dan dampaknya pada masa depan. Tanpa itu semua, maka seorang jurnalis hanya akan menjadi penyampai berita seputar kejadian di permukaan yang sangat mungkin akan membuat masyarakat penikmat berita bingung atau terjerumus ke dalam kesimpulan yang menyesatkan.

Pada peristiwa-peristiwa kekerasan dan konflik, tugas seorang jurnalis menjadi jauh lebih berat. Di samping dituntut memberi informasi yang mendalam, para jurnalis juga menanggung beban untuk terlibat dalam mengurangi kekerasan dan konflik, bukan malah aktif dalam menyulut kekerasan dan konflik tersebut.

Contohnya, saat pemakaman teroris Dr. Azhari. Sejumlah media menulis bahwa jenazah Dr. Azhari menyebarkan wangi. Wartawan lainnya melaporkan bahwa saat dimakamkan, ada merpati putih yang terbang di atasnya. Reportase ini, mirip dengan pandangan yang hidup di kalangan jihadis yang percaya bahwa jenazah mereka yang mati sahid akan menebar wangi dan merpati akan terbang di atas jasadnya.[iii]

Terorisme
Kajian akademis tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik dalam ungkapan “one person’s terrorist being another’s freedom fighter”.[iv] Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan, atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal ini dinamai “teror” atau “terorisme”. Kata “assassin” mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11 Masehi.[v]

Kata “teror” masuk dalam kosakata politis baru pada Revolusi Prancis. Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20, dan menjelang Perang Dunia II, “terorisme” menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rezim Stalin pada 1930-an yang juga disebut “pemerintahan teror”. Di era Perang Dingin, “teror” dikaitkan dengan ancaman senjata nuklir.[vi]

Terorisme adalah fenomena dalam masyarakat demokratis dan liberal atau masyarakat yang menuju transisi ke sana. Kaum teroris memanfaatkan kebebasan yang tersedia dalam masyarakat itu. Di dalam negara totaliter atau otoriter, situasi ini relatif terkendali. Yang berlaku di sini adalah terorisme oleh negara. Pada insiden 11 September 2001, teror mencapai dimensi barunya, bukan “sekadar” ingin menunjukkan sikap perlawanan atau menekan pada sebuah rezim, melainkan ingin memobilisasi sebuah konflik global dengan mengisi “kevakuman ideologis” yang ada sejak berakhirnya Perang Dingin. Skala gigantis dari teror ini ‘sukses’ memobilisasi opini politis global untuk mengarahkan pada antinomi “kawan” dan “lawan” pada skala global. Dan Al Qaeda adalah organisasi yang langsung menjadi target utama.

Terorisme termasuk dalam kekerasan politis (political violence), seperfti kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, revolusi, perang saudara, gerilya dan pembantaian, dan sebagainya. Namun terorisme tidak selalu politis. Misalkan penyanderaan oleh seorang psikopat. Meski yang terakhir tidak masuk dalam kajian ini.
Terorisme politis memiliki karakteristik sebagai berikut;[vii]
  1. Merupakan intimidasi yang memaksa
  2. Memakai pembunuhan dan penghancuran secara sistematis sebagai sarana untuk suatu tujuan tertentu
  3. Korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat syaraf, yakni “bunuh satu orang untuk menakut-nakuti seribu orang”
  4. Target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia, namun tujuannya adalah publisitas
  5. Pesan aksi cukup jelas, meski pelaku tidak selalu menyatakan diri secara personal
  6. Para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras. Misalnya, “berjuang demi agama dan kemanusiaan”
Ikhsan Ali Fauzi, sallah seorang pengajar Universitas Paramadina dalam sebuah tulisan yang berjudul “Radikal Dulu Teroris Kemudian” memaparkan hubungan terorisme dan radikalisme. Secara sederhana ia mengungkapkan bagaimana seseorang menjadi teroris awalnya adalah menjadi radikal terlebih dahulu.

Posisi Media
Dalam meliput persoalan radikalisme dan terorisme, seorang jurnalis selain harus memiliki bekal pengetahuan atas latar belakang persoalan, jurnalis juga harus menjadi pribadi yang independen dalam arti tidak bisa meneruskan keyakinan kebenaran keagamaannya dalam reportasenya. Karena, kebenaran iman dan keyakinan keagamaan bersifat subjektif. Dalam arti benar bagi agama itu sendiri. Contoh, Isa atau Yesus bagi orang Islam adalah seorang Nabi, sementara bagi umat Kristiani menganggapnya sebagai Tuhan. Dan kebenaran keyakinan Islam tidak tersebut tidak bisa dipaksakan kepada Kristen, juga sebaliknya.

Seorang jurnalis, menurut Bill Kovach juga harus ketat menerapkan prinsip diskiplin verifikasi untuk memperoleh sebuah kebenaran. Mengingat, akar jurnalisme adalah fakta. Sementara, akar dari keyakinan keagamaan adalah tafsir dari teks-teks suci, yang faktanya sulit untuk dikonfirmasi.

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) khusus dalam melihat persoalan ini, memiliki metodologi tersendiri untuk menilai dan memetakan di mana posisi media dalam melihat persoalan keberagaman. SEJUK mengklasifikasikannya menjadi dua kategori. Media yang pro dan anti-keberagaman.

Media yang anti-keberagaman adalah media yang secara langsung memenuhi sejumlah unsur yang memungkin ia disebut bias dan mendukung gagasan dan penyebaran gagasan intoleran dan kekerasan dengan beberapa indikator berikut:
a) Apakah media menjadi corong sosialisasi peraturan-peraturan diskriminatif?
b) Apakah media lebih banyak memberi porsi publikasi bagi opini diskriminatif?
c) Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak negara dan tidak memberi ruang yang cukup bagi korban?
d) Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak mainstream dan tidak memberi ruang yang cukup bagi kelompok marginal, minoritas?
Pada dasarnya, definisi mayoritas (mainstream) dan minoritas sebenarnya kabur. Tidak jarang para pelaku kekerasan dan tindakan diskriminatif adalah kelompok minoritas juga, mayoritas masyarakat menginginkan hidup yang damai.
 Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tujuan utama jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar  mereka bisa hidup merdeka dan mengatur diri sendiri. Dengan begitu, media memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Tujuan fungsional inilah yang kemudian mengharuskan media tidak sekedar mengikuti pandangan umum, melainkan memberi alternatif pandangan agar masyarakat bisa menimbang-nimbang kebenaran. Alternatif itu muncul dari para korban dan mereka yang terpinggirkan.
e) Apakah media memanipulasi data dengan memasukkan opini dalam pemberitaan yang menyudutkan korban?
Salah satu prinsip utama dalam sebuah laporan jurnalisme adalah menyajikan kebenaran (Bill Kovach dan Tom Rosenstiel). Segala hal yang berkaitan dengan manipulasi data dengan tujuan menyudutkan pihak korban pastilah merupakan jurnalisme bias.

Media pro-keberagaman atau media yang pluralis adalah media yang mencoba menjadikan dirinya sebagai sarana bagi korban dan kelompok yang terpinggirkan untuk menyuarakan aspirasi. Ketegori ini diukut dengan beberapa indikator:
a) Apakah media memberi tempat yang lebih banyak kepada pihak korban dalam pemberitaan?
Rakyat membutuhkan keberpihakan media kepada kelompok korban dan masyarakat kecil. Media adalah satu di antara sangat sedikit tempat bagi warga marginal untuk bersuara. American Society of Newspaper Editors merumuskan suatu kode etik yang berbunyi: “independence: freedom from all obligations except that of fidelity to the public interest is vital (independensi: bebas dari semua kewajiban kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik adalah sangat penting).
b) Apakah media secara sengaja memberi perlindungan (to protect) terhadap korban dan kelompok-kelompok minoritas dalam pemberitaan?
Sekarang ini tidak sedikit media yang semakin subjektif bahkan menghakimi. Kita membutuhkan media yang secara sadar memberi perlindungan terhadap korban kekerasan dan diskriminasi dan bukan malah mengompori pertikaian. Perspektif hak asasi manusia, harus dimiliki oleh seorang jurnalis dalam meliput isu-isu kekerasan atasnama agama.
c) Apakah media berupaya untuk merayakan keberadaan (to promote) kelompok-kelompok kecil dan tertindas?
Salah satu kekurangan pada banyak media sekarang adalah lebih banyak memuat berita konflik daripada kondisi harmoni. Media pluralis juga adalah media yang mau menampilkan sisi-sisi paling harmonis yang menggugah kesadaran tentang pentingnya hidup damai dalam perbedaan.


[i] Campaign Manager di Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan baru saja menyelesaikan Studi Keamanan Internasional di Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia
[ii] http://sejuk.org/kolom/hak-asasi-manusia/72-why-udin-sedunia-is-more-famous-than-transito.html
[iii] Andy Budiman, Tersandra Tirani Mayoritas dalam buku Menentang Tirani Mayoritas, Sejuk, 2011, hal. 3
[iv] Andy Widjajanto, Menangkal Terorisme Global, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003
[v] F. Budi Hardiman, Terorisme: Paradigma dan Definisi, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003
[vi] Ibid., hal. 4
[vii] Ibid., hal. 5-6

Thursday, October 29, 2009

Bahaya Kuning dari Utara

“Jarak peradaban itu, berapa pun langkahnya tidaklah penting. Bagaimana pun yang kuat akan menelan yang lemah. Biar pun yang kuat itu hanya kecil. Bayangkan saja: Cina bangsa besar. Bagaimana kalau sekaligus kuat? Bahaya Kuning, Tuan-tuan, Bahaya Kuning. Awas-awas. Jepang sudah menjadi kenyataan. Cina juga bisa menjadi kenyataan. Kita suka atau tidak. Mungkin kita sudah tak bakal menyaksikan. Tapi awas-awaslah, karena waktu berjalan terus. Kita suka atau tidak .”
(Pramoedya Ananta Toer)

Percakapan Dan Maarten Nijiman dan Minke –dua tokoh dalam roman Anak Semua Bangsa– di atas, terjadi dalam kurun waktu awal abad ke-20. Nijiman mengagumi Angkatan Muda Cina yang progresif melakukan pembaharuan, peremajaan di Cina. Waktu itu kecil sekali jumlahnya. Nijiman tetap punya keyakinan, bagaimana pun kecil dan tak berarti kelihatannya, makin lama akan makin besar .

Nijiman siapa pun dia, entah tokoh fiktif atau personifikasi nyata seseorang yang menjadi inspirasi Pramoedya, termasuk salah seorang yang paling jeli pertama kali memprediksi kebangkitan Negeri Tirai Bambu.


Satu abad sesudah percakapan Nijiman dan Minke, dunia dibuat heboh dengan rekasasa baru dari Asia. Cina menjadi tuan rumah Olimpiade termegah sekaligus menjadi juara umumnya. Rakyat bangga bahwa China dapat melewati AS.

Cina berhasil melesatkan pesawat ulang-aliknya untuk membawa taikonot-nya mengelilingi dunia. Cina telah memegang surat berharga AS sekitar US$ 1,3 triliun, sekitar 70 persen dari cadangan devisanya senilai US$ 1,8 triliun, yang memicu kekhawatiran di antara politisi AS bahwa penguasaan yang sangat besar itu akan menjadi ancaman Cina terbesar.

Dalam perdagangan, kata I Wibowo dalam artikel 60 Tahun RRC di Kompas (1/10), China mampu menaklukkan AS sehingga negeri Paman Sam ini mengalami defisit besar. Koran-koran China pasti memuat berita yang memperlihatkan angka statistik dalam hal apa saja jika itu menyamai atau melebihi AS .

Awal 2009 ini, China boleh amat bangga bahwa untuk pertama kalinya posisi China diperhitungkan setara oleh AS. Adalah Robert Zoelick, Direktur Bank Dunia, yang pertama melontarkan gagasan bahwa krisis keuangan global saat ini hanya bisa diselesaikan oleh G-2. Maksudnya adalah AS dan China. Gagasan ini menguat, lalu masuk China, dan membuat banyak intelektual China berbunga-bunga. Krisis keuangan global yang mulai pada September 2008 memang telah mengubah seluruh tata ekonomi dunia, termasuk hubungan China dan AS.

Ilustrasi keberhasilan Cina yang gilang-gemilang di berbagai bidang apakah menjamin dirinya akan mampu menyaingi dan pada akhirnya mengalahkan AS? Apakah akan terjadi perubahan kekuatan dari Barat ke Timur?

Dalam artikelnya Think Again: Asia’s Rise, Minxin Pei meragukan itu semua. Argumentasinya cukup beralasan. Pertama, dia menjelaskan pertumbuhan Asia yang menunjukkan datangnya dunia miultipolar bukan unipolar lagi. Kedua, meski Asia telah meng-upgrade kekutan militer mereka, tetapi masih tetap 1/3 dari kekutan militer AS pada 2008 dalam arti pengeluaran militer. Dengan pertumbuhan ekonomi Asia yang seperti sekarang ini, dibutuhkan rata-rata 77 tahun untuk manyamai pemasukan rata-rata rakyat AS, China memerlukan 44 tahun dan India memerlukan 123 tahun. Dana militer se-Asia diakulmulasikan pun tidak akan menyamai dana militer amerika serikat selama 72 tahun.

Ketiga, tidak ada artinya membicarakan Asia sebagai kekuatan yang berasal dari satu entitas, sekarang maupun ke depannya. Sejarah di Asia dipenuhi dengan kompetisi kekuatan dan konflik militer antara negara-negara besar. Seperti China dan Jepang mereka memperrebutkan Korea, Uni Soviet bekerjasama dengan India dan Vietnam untuk menjaga China. Apabila Asia menjadi pusat gravitasi geoplitik di dunia, maka hasilnya dapat menjadi dunia yang suram. Selanjutnya Pei menekankan, salah satu bahan dalam kekuasaan adalah pemikiran (Idea). Pax Americana dapat terjadi dikarenakan oleh kuatnya ekonomi dan kekuatan militer Amerika Serikat, tetapi juga oleh beberapa pemikiran seperti: perdagangan bebas, Wilson liberalism, dan lembaga-lembaga multilateral.

Terakhir Pei berpendapat, yang melatarbelakangi Asia pada saat ini adalah kekuasaan. Asia boleh merasa bangga bahwa mereka memasuki revolusi industri baru. Tetapi “percaya diri” bukanlah sebuah ideologi dan model perkembangan Asia tidak terlihat seperti sesuatu produk yang dapat diekspor.

Pertumbuhan ekonomi di Asia baru-baru ini memang memberi harapan bahwa ekonomis Asia akan menjadi super power. Goldman Sachs, mengatakan bahwa pengeluaran ekonimi China akan melewati Amerika Serikat pada tahun 2027 dan India akan menyusulnya pada tahun 2050.

Meski demikian, apakah China akan mendominasi Asia?
“Tidak juga,” kata Pei. Alasanya, walaupun itu benar bahwa China akan menjadi salah satu Negara terkuat tetapi ada batas-batasannya. Pertumbuhan ekonomi China juga tidak dijamin dapat tumbuh dengan cepat secara konstan karena ada hambatan dari dalam negeri tersebut seperti partai komunis yang anti ekpansi dan Negara-negara tetangga Cina seperti Russia, India dan Jepang yang tidak ingin Cina menjadi negara super power di wilayah Asia.

Bagaimana Negara Bisa Menjadi Super power?
Headly Bull dalam The Great Power and International Order, konsep baru “super power” bagaimanpun tidak menambah apa-apa dari konsep yang lama “Great Power”. Adalah suatu kesalahan untuk mendefinisikan “kekuatan besar” / “super power” dengan posisi strategi kekuatan nuklir.

Terus, siapa sebenarnya yang dapat dikatakan sebagai kekuatan besar sekarang?
Masih dalam The Great Power and International Order, kriteria pertama adalah perbandingan status; kedua adalah dengan memiliki kekuatan militer yang baik; ketiga kontribusi dari kekuatan besar terhadap tatanan internasional beranjak dari fakta kekuatan yang tidak setara antara negara-negara yang membentuk sistem internasional.

Keempat, karena negara tidak setara dalam kekuatan, isu internasional tertentu diselesaikan sebagai konsekuensi, keinginan dari negara tertentu (yang lemah) dapat dalam prakteknya ditinggalkan, dan kehendak / keinginan dari negara (yang lebih kuat) dianggap sebagai isu yang sangat relevan. Kelima, ketidaksetaraan dalam bidang kekuatan negara telah mempunyai pengaruh, menyerdehanakan pola hubungan internasional, memastikan beberapa negara akan berjaya sedangkan yang lain akan redup, konflik tertentu akan membentuk motif politik internasional sedangkan yang lain akan terbenam.

Terakhir, kekuatan besar berkontribusi terhadap tatanan internasional dalam dua jalan: dengan cara mengelola hubungan yang satu dengan yang lain, dan dengan mengeksploitasi lebih besar dengan cara untuk mengalihkan tingkat arah pusat kepada urusan masyarakat internasional sebagai keseluruhan. Kedua peran atau fungsi saling berhubungan dan sulit untuk memisahkan realitas sejarah, langkah dan kekuatan besar untuk mengatur hubungan antara satu dengan yang lain mengarah secara langsung untuk berusaha menyediakan arah pusat atau mengatur urusan masyarakat internasional sebagai keseluruhan.

Memang, untuk kriteria terakhir Cina menurut penulis masih belum bisa mengimbangi AS. Diperlukan soft power yang luar biasa besar hingga sampai pada taraf mengatur masyarakat internasional sebagai satu keseluruhan.

Namun, hal terebut bukanlah tidak mungkin untuk Cina kejar. Dalam tulisannya Cina 60 tahun ke depan, I Wibowo –pengamat masalah Cina, sudah mengirimkan tanda-tanda yang jelas jika Cina kini sedang mengembangkan soft power-nya.

Menurut I Wibowo, soft power Cina sudah besar, tapi belum cukup besar. Supaya dunia yakin negara itu tak mengandalkan hard power, Cina sebaiknya tak hanya menyebarluaskan bahasa, tapi juga nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai ini sudah ada akarnya dalam kebudayaan mereka. Soft power harus dikembangkan bukan sebagai strategi diplomasi semata, melainkan juga komitmen yang otentik. Mungkin ini pekerjaan rumah penting untuk Cina 60 tahun ke depan .

Memperdebatkan “Bahaya Kuning Dari Utara” dalam persaingannya menjadi super power ke depan menurut penulis tidak cukup dijelaskan lewat data-data empiris saja. Dalam konteks dunia yang tampil nyaris tanpa batas ini, kecepatan memegang peranan paling penting. Siapa yang paling cepat memanfaatkan setiap peluang dialah yang akan menjadi pemenang. Dengan persebaran etnis di kota-kota besar di seluruh penjuru dunia dan kekuatan ikatan kekeluargaan serta kepercayaan di antara mereka sendiri adalah modal yang tidak dimiliki AS yang juga mesti diperhitungkan.

Memiliki kekuatan senjata nuklir seberapa hebat pun dia, tidaklah semudah mengoperasikannya dalam rangka meraih tujuan nasionalnya. Dia pasti sudah terikat dengan norma-norma demokrasi, hak asasi manusia, dan pertimbangan-pertimbangan rasional lainnya. Di titik inilah, penulis yakin Cina akan menjadi super power. AS telah menjilat sendiri ludahnya, demokrasi neoliberalisme diganti dengan politik proteksionisme. AS dalam pasar yang bebas sempurna kewalahan dengan barang-barang murah dari Cina yang kini telah berjajar di gerai-gerai Wallmart.