Pages

Showing posts with label Essai. Show all posts
Showing posts with label Essai. Show all posts

Wednesday, February 29, 2012

Perebutan Tafsir Kebebasan di Ruang Publik

Hanung Bramantyo berorasi di aksi gerkan Indonesia Tanpa FPI, Jakarta, (14/2)
Oleh Awigra*

Publik terbelah posisinya ketika merespon wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Terlebih, pasca aksi pengusiran sejumlah pengurus pusat FPI oleh masyarakat Dayak di Pangkaraya, Kalimantan Tengah, (11/2) ditambah aksi massa gerakan Indonesia tanpa FPI di Bundaran HI (14/2) baru-baru ini. Mengingat, semangat pembubaran bisa berbenturan dengan semangat kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
Pertanyaannya, jika terbukti ada kelompok yang jelas-jelas memiliki rekam jejak (track record) panjang melakukan berbagai tindak kekerasan, apakah atas nama kebebasan, mereka tidak bisa dibubarkan? Di titik ini, terjadi pertempuran wacana yang sengit tentang hakikat kebebasan di ruang publik. 

Friday, January 20, 2012

Tantangan Keberagaman dalam Keberagamaan


Sebuah Pengakuan
Barangkali, panggilan untuk masuk dan terlibat dalam arena persoalan keberagaman di Indonesia, saya terima ketika pada tahun 2002, saya dipercaya memimpin sebuah program Pekan Studi Islam dari Komisi Kepemudaan Keuskupan Agung Jakarta. Dalam program tersebut saya bersama sekitar 30 orang muda Katolik (OMK) tinggal, hidup, ngaji dan menjadi “santri” selama seminggu di Pesantren Assidiqiyah, pimpinan K.H Noor Iskandar, S.Q di Batu Ceper, Tangerang. 

Monday, December 5, 2011

Mengutuk Polisi dalam Kasus Cikeusik


 Tragedi kemanusiaan terjadi di Cikeusik Banten pada Minggu pagi, 6 Februari 2011 ketika ratusan massa melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang pada akhirnya menewaskan 3 orang. Padahal, polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut. Polisi beralasan bahwa pihaknya kekuarangan aparat yang bertugas di lokasi. Tentu hal ini menjadi alasan bodoh karena sebenarnya mereka sudah mengetahui akan adanya rencana penyerangan.
Masalahnya di sini adalah polisi justru tidak bisa memberikan jaminan rasa aman bagi warga. Ketika polisi mengetahui rencana penyerangan yang akan terjadi di Cikeusik, hal yang justru dilakukan polisi adalah ingin “mengevakuasi” pemilik rumah dan tamu-tamunya. Sementara, merasa diri mereka tidak melakukan pelanggaran hukum, maka pemilik rumah beserta tamunya tiada mau menerima ajakan polisi untuk “diamankan”.
Cara penanganan polisi yang tidak berani menangkap para penyerang dan justru “membiarkan” kejadian ini terjadi sampai merenggut nyawa 3 jemaah Ahmadiyah adalah hal yang patut dikutuk. Aparat kepolisian kalah terhadap para penyerang!
Apakah lantaran mereka yang ada di dalam rumah tersebut adalah penganut Ahmadiyah sehingga polisi membiarkan hal ini terjadi? Jika memang itu alasannya, maka polisi sudah melakukan diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah yang juga warga negara Indonesia yang seluruhnya berhak mendapat rasa aman.
Segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bagaimanapun, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya. Hak dan kebebasan tersebut mendapat jaminan pemenuhannya pada konstitusi (amandemen UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2)  dan Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang sudah diratifikasi, termasuk juga pasal 20, 26, dan 27, serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.
Melihat alasan-alasan tersebut tentu polisi (khususnya Polda Banten) dalam hal ini sebagai aparat negara telah gagal menjalankan fungsinya menjamin rasa aman tanpa diskriminasi bagi warna negara Indonesia. Jika ini tak segera dibenahi, apakah hukum rimba sebenarnya de facto telah menggantikan Indonesia sebagai negara hukum? Perlu ditegaskan di sini, polisi pun digaji dari APBN yang salah satu elemennya berasal dari pajak yang dibayarkan warga negara Indonesia, termasuk jemaat Ahmadiyah!   


Wednesday, October 26, 2011

Demokrasi Tanpa Kontrol Publik Menjadi “Bencana” HAM


Tarik-menarik antarkepentingan politik, eknomi dan budaya dalam alam demokrasi sejak Reformasi 1998 telah menghidupkan dinamika sosial yang terus menuntut tantangan baru, salah satunya adalah penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Tulisan singkat ini ingin menjawab beberapa pertanyaan berikut; mengapa demokrasi di Indonesia belum mampu memberi jaminan bagi pemajuan HAM di tanah air? Apa persoalannya? Dan bagaimana tantangan bagi aktivis di Indonesia untuk memajukan HAM dan demokrasi dalam konteks dunia yang terus berkembang?
Persoalan HAM Aktual
Kasus peringatan tujuh tahun dibunuhnya Munir[1] dan vonis ringan para pembunuh tiga jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, setidaknya bisa menjadi cermin yang mampu memantulkan wajah penegakkan hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Dua kasus tersebut menggambarkan bagaimana sikap pemerintah Indonesia yang tidak menganggap serius persoalan penegakkan HAM dan justru menjadi pelanggar HAM dengan melakukan pembiaran.
Pada 7 September lalu, sejumlah aktivis HAM memperingati tujuh tahun dibunuhnya Munir dengan menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengusut tuntas persoalan ini. Kasus Munir yang sudah tujuh tahun dijanjikan untuk bisa diungkap secara tuntas, mendeg di tingkat eksekutif yang awalnya mengaku memiliki kehendak politik untuk menyelesaikan kasus ini, namun kini berlindung di balik alasan tidak mau mengintervensi kasus hukum.
Presiden SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha justru memandang, kasus Munir adalah kasus kriminal biasa. Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan kasus Munir telah selesai.[2] Pihak istana ingin mengail di air keruh. Politik pencitraan dihembuskan “memanfaatkan” berbarengan dengan momentum 7 tahun dibunuhnya Munir. Pemerintah, membanggakan diri mengaku Pemerintah SBY berprestasi karena selama kepemimpinannya, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Pernyataan pihak istana ini sebenarnya mudah saja disangkal. Pelanggaran HAM yang terjadi dewasa ini berbeda dengan apa yang terjadi pada masa Orde Baru. Tragedi kemanusiaan terjadi di Cikeusik Banten pada Minggu pagi, 6 Februari 2011 ketika ratusan massa melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang pada akhirnya menewaskan 3 orang. Padahal, polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut dan tidak berbuat apa-apa!
Celakanya, Deden Sudjana warga Ahmadiyah yang juga korban malah divonis 6 bulan penjara. Sementara, 12 pelaku pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan hanya divonis ringan antara 3 sampai 6 bulan penjara. Vonis kasus Cikeusik bagi anggota Ahmadiyah dan warga dunia telah mencederai rasa keadilan.
Berbagai perlakuan diskriminatif negara terhadap jemaah Ahmadiyah terjadi di seluruh Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat misalnya, pada 1 Desember 2010 warga Ahmadiyah diusir paksa dari tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam, sementara pemerintah daerah dan polisi setempat tidak menindak pelaku pengusiran. Padahal, mereka telah merusak 20 dan membakar 1 rumah dan memaksa jemaah Ahmadiyah tetap tinggal di tempat pengungsian Transito di Mataram. Pengusiran pertama dengan kekerasan terjadi pada 4 Februari 2006. Kini, 133 warga Ahmadiyah yang menempati Transito telah menjadi pengungsi di negeranya sendiri!
Politik Pembiaran
Fakta-fakta di atas menunjukkan, pemerintah secara faktual melindungi pelaku kekerasan dengan melakukan politik pembiaran. Inilah persoalan dan tantangan aktual yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia saat ini, di mana negara kalah terhadap pelaku kekerasan. Mirisnya, menurut Wikileaks, pelaku-pelaku kekerasan seperti Front Pembela Islam (FPI) justru dibentuk dan didanai oleh petinggi polisi dan intelijen Indonesia.[3] 
Majelis keagamaan dalam banyak kasus terlibat secara tidak langsung dalam kekerasan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa menyesatkan Ahmadiyah dan mengharamkan sekularisme, liberalisme, dan pluralisme turut menjadi pemantik bagi makin massif dan eksesifnya gairah intoleransi di negeri ini. Maka, tidak mengherankan jika laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilansir The Wahid Institute dan Setara Institute sejak 2007 sampai 2010 mengonfirmasi mengerasnya kecenderungan intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan yang berbasis etnis dan, terutama, agama yang dari tahun ke tahun makin meminggirkan kelompok-kelompok minoritas yang memiliki keyakinan, kepercayaan, pendapat, ekspresi, dan orientasi seksual yang berbeda.
Lebih ironis lagi, pemerintah tidak jarang memenjarakan warganya yang dianggap meresahkan masyarakat karena dituduh “sesat“ dan menodai pokok-pokok ajaran agama mainstream. Ini bukan saja tidak adil tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, di samping negara telah melakukan pembiaran (crime by ommission) terhadap pelbagai tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh warga atau kelompok agama tertentu, juga membuat pelanggaran langsung (crime by commission) karena membatasi, melarang, dan memenjarakan setiap warga atau kelompok yang dianggap sesat oleh kelompok agama mainstream. Begitupun negara secara nyata tidak sekadar memberikan dukungan dan pembenaran kepada otoritas non-pemerintah dalam menciptakan fatwa-fatwa yang intoleran dan diskriminatif, sebagaimana diproduksi MUI atas penyesatannya terhadap warga dan kelompok-kelompok keagamaan tertentu, tetapi, dalam beberapa kasus, juga mengadopsinya untuk dijadikan sebagai kebijakan dan regulasi.
Fakta-fakta di atas sangatlah memprihatinkan. Sebab, dengan mengatasnamakan agama ataupun alasan memurnikan pokok-pokok ajaran agama, kelompok mainstream dan atau pemerintah bisa sangat semena-mena melakukan pelbagai cara untuk tidak saja memasung dan memberangus paham keagamaan dan kepercayaan yang oleh mereka dianggap menyimpang atau ”sesat,” tetapi juga mengebiri ekspresi-ekspresi kebudayaan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut mereka. Maka, tidaklah mengherankan apabila kalangan agama mainstream semakin leluasa melakukan perusakan dan penyerangan rumah ibadah maupun simbol-simbol keagamaan dari kelompok minoritas. Mereka juga tidak segan menyerang dan mengusir Jemaah Ahmadiyah Indonesia ataupun kelompok-kelompok keagamaan lainnya yang dituduh “sesat”; melarang tari Jaipong karena dinilai bertentangan dengan norma atau nilai-nilai Islam; berencana membumihanguskan komunitas Suku Dayak Losarang, Indramayu; melarang dan menggagalkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan kalangan gay dan waria (di Tasikmalaya, Surabaya, Depok, dan yang paling mutakhir di Makassar, 1 Desember 2010). Dari kasus-kasus tersebut, tidak jarang pemerintah terlibat aktif merampas hak-hak warganya.
Yang pasti, segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bagaimanapun, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya. Hak dan kebebasan tersebut mendapat jaminan pemenuhannya pada konstitusi (amandemen UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2)  dan Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang sudah diratifikasi, termasuk juga pasal 20, 26, dan 27, serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.
Peristiwa 7 September lalu dan banyak peristiwa pelanggaran HAM lain menjadi sangkalan langsung atas pernyataan pihak istana bahwa selama kepemimpinan SBY tidaklah terjadi pelanggaran HAM berat. Meski berbagai fakta tersebut bisa menjadi semacam awan kelabu bagi masa depan pengungkapan kasus pelanggaran HAM lain yang rentang waktunya jauh lebih lama dari pada kasus Munir, sebut saja kasus Trisakti, Tanjung Priok, Talangsari, Malari, G-30S, dan sebagainya, namun bukan berarti bahwa tidak ada harapan atau celah yang bisa digunakan untuk memajukan HAM di Indonesia.  
Pemajuan Demokrasi  
Demokrasi dan HAM kerap mengasumsikan dan menempatkan dua hal ini dalam satu persoalan yang sama. Dukungan terhadap penghormatan HAM, disatukan dalam satu paket dukungan pemajuan demokrasi.[4] Padahal secara prinsip, aturan mainnya dan prakteknnya berbeda.
Secara konseptual, pada dasarnya HAM adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi dan HAM berbagai sebuah komitemen bersama untuk sebuah politik bermartabat yang ideal untuk semua. Selain itu, untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM diperlukan pemerintahan demokrasi. Demokrasi berkontribusi untuk merealisasikan HAM. Meski di mana demokrasi dan HAM tidak berkonflik secara langsung, mereka sering menuju ke arah yang berbeda.[5]
Bahkan dapat dikatakan bahwa munculnya paham negara demokrasi liberal adalah untuk menjaga adanya eksistensi penghormatan HAM. Sementara dalam tataran praksis hubungan yang serupa pun terbentuk dalam hubungan internasional. Promosi terhadap HAM dikemas dalam paket bantuan pembangunan (development aid) yang program, pemajuan demokrasi. Paket tersebut diberikan dengan indikator yang berbeda-beda, namun pada dasarnya, indikator tersebut menggunakan prinsip yang sama, yakni kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu penentu tingkat demokrasi suatu negara. Dalam hal ini, hubungan yang terlihat antara HAM dan demokrasi adalah hubungan interdependent, di mana penghormatan HAM akan mungkin terjadi apabila negara yang bersangkutan menggunakan paham demokrasi. Begitu pula sebaliknya, negara yang demokratis akan jauh lebih memperhatikan masalah-masalah HAM dibanding negara yang tidak demokratis.
Mendukung proses demokrasi dalam hal ini dengan lebih banyak melibatkan publik mengontrol dan mempersoalkan kerja pemerintah, tentu akan mengurangi resiko terjadinya tindak pelanggaran HAM. Karena, demokrasi tanpa kontrol publik adalah “bencana” dalam bentuk lain.
Advokasi Internasional
 Selain terus mengusahakan pemajuan demokrasi melalui pelibatan public dalam setiap pengambilan keputusan public dan pengawasan kerja pemerintah, advokasi pada level internasional sebaiknya terus digalakkan, mengingat Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional HAM, baik kovenan hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
Tekanan dunia internasional, terutama dari negara-negara yang sudah memilki komitmen tinggi terhadap HAM terbukti efektif menjerat penjahat HAM. Tertangkapnya Presiden Chile, Augusto Pinochet di Inggris setelah menjalani perawatan medis pada 1998. Penangkapan ini, didorong oleh Pemerintah Spanyol yang menuduh Pinochet melakukan pembunuhan terhadap 7 warga Spanyol selama Pinochet berkuasa. Mekanisme International Criminal Court juga efektif menjerat Slobodan Milosevic.
Peluang lain dating dari dinamika reginalisme di kawasan Asia Tenggara. ASEAN juga kini menempatkan HAM sebagai salah satu isu yang akan didorong selain tiga pilarnya yang disepakati yaitu kerjasama ekonomi, budaya, dan keamanan. Indonesia yang kini mendapat giliran menjadi ketua ASEAN, belum (baca: tidak) memilki prestasi pemajuan HAM di tanah air. Posisi yang strategis ini tidak dimanfaatkan karena ketiadaan kemauan politik untuk memajukan HAM.
Selain itu, hambatan pemajuan HAM di ASEAN datang dari ASEAN Charter sendiri yaitu prinsip non intervention. Padahal, pelanggaran HAM dan iklim antidemokrasi masih menjadi penyakit sebagian besar negara anggota ASEAN. Berbagai kasus kekerasan atasnama agama di Indonesia, tindakan represeif pemerintahan junta militer Burma, tidak adanya kebebasan pers dan demokrasi di Malaysia dan Vietnam adalah agenda strategis yang harus segera diselesaikan. Maka, kerjasama bilateral antarnegara anggota ASEAN yang memiliki komitmen terhadap pemajuan HAM sangat strategis dilaksanakan.
Dengan kata lain, advokasi pada level internasional bisa dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus; multilateral dan bilateral untuk saling melengkapi. Memahami mekanisme HAM regional dan internasional menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap aktivis dan penegak hukum di tanah air.


[1] Alm. Munir Said Thalib, meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda ditemukan bahwa Munir diracun dengan arsenik.
[3] http://nasional.kompas.com/read/2011/09/06/15024812/Sutanto.Enggak.Benar.yang.Gitugituan.Lah
[4] Hampir setiap tahunnya, pemerintah AS menyiapkan dana sebesar USD 700 juta yang sebagian besar disalurkan ke Centre or Democracy and Governance. Guilhot, Nicholas, The Democracy Makers; Human Rights and International Order, Columbia University Press, 2005, hal. 2-4
[5] Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, 2003, hal. 191

Thursday, August 4, 2011

Rakyat Papua Menuntut Referendum

Ribuan rakyat Papua membanjiri Abepura, Jayapura, berunjuk rasa damai menuntut referéndum kembali, Selasa (2/8). Aksi tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi 62 pengacara ternama di London, Inggris, yang pada hari yang sama yang membahas soal Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atas nasib rakyat Papua bergabung dengan NKRI. Masalah Perpera di Papua tahun 1969 akan ditinjau ulang dan akan digugat legitimasinya di Mahkamah internasional.


Bergabungnya Papua ke dalam Republik Indonesia menurut Prof. P.J Drooglever dalam bukunya, Daad van Vrije Keuze, de Papuans van Westelijk Nieuw Guinea, en de grenzen van het Zelfbeschichtings recht, adalah suatu kecelakaan sejarah atau rekayasa dari proses persiapan sampai pelaksanaan Act of free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Drooglever menyebut, Sekjen PBB waktu itu U.Thant dari Birma, dalam laporan akhirnya kepada Majelis Umum PBB, menyimpulkan, Pepera yang berlangsung 1969 itu, adalah Penentuan Pendapat Rakyat. Dijelaskan, sebetulnya dalam perjanjian New York 15 Agustus 1962 diputuskan suatu proses plebisit, namun belakangan, diubah menjadi "the Act of Free Choice" yakni hak untuk menentukan nasib sendiri orang Papua.

Masalahnya, kalangan pejabat PBB yang ditugaskan mengawas Pepera, khususnya Ortiz Sans merasa sangat meragukan tentang seberapa jauh sebenarnya "the Act of Free Choice" itu benar-benar bisa dilakukan oleh penguasa Indonesia. Dengan kata lain, apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan asas-asas yang diakui dunia internasional. Ortiz dan juga U. Thant mengambil kesimpulan, terdapat keberatan yang serius dari masyarakat internasional.

Bagi Drooglever, Pepera adalah suatu peristiwa historis dalam konteks Perang Dingin, 1962-1969. Di mana, sebuah konspirasi politik tingkat tinggi yang melibatkan Amerika dan Indonesia, untuk mengamankan rencana Jakarta, memenangkan Act of Free Choice, demi kepentingan Indonesia.
Perlahan-lahan, persoalan keabsahan hasil Pepera digugat kembali dan debat akan klaim kebenaran sejarah mulai dipersoalkan secara gambalng setelah terkubur selama 42 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, rakyat Papua dengan terpaksa harus menelan pil pahit, karena janji untuk berdaulat sebagai negara merdeka, telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan.

Memang, Pemerintah Pusat telah memberlakuan status Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001. Namun, pelaksanaan Otsus juga dinilai gagal oleh berbagi elemen masyarakat di Papua. Eksploitasi kekayaan alam Papua sama sekali tidak dibarengi dengan upaya pemerataan hasil-hasilnya oleh Pemerintah Pusat di Jakarta, khususnya sejak masa pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto. Sehingga, rakyat Papua mengalami keterbelakangan dalam semua aspek kehidupan. Mirisnya adalah, pemerintah pusat membiarkan ketidakadilan ini terus-menerus berlangsung, sampai sekarang!

Sudah banyak cerita ketika rakyat Papua yang mulai membangun kepercayaan diri dan mengkritisi serta mempertanyakan nasibnya kepada Pemerintah Pusat. Namun, tuntutan mereka dijawab dengan pendekatan represi militer. Satu label dilekatkan erat-erat kepada para penuntut keadilan itu dengan sebutan; kaum separatis. Pemerintah khususnya lewat institusi militernya justru memusuhi rakyatnya sendiri, dan bukan melindungi dan melayani rakyatnya. Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi oleh oknum militer di Papua. Situasi ini tentu menambah berat posisi Indonesia jika benar kasus ini akan diajukan ke Mahkamah Internasional.

Foto: http://freewestpapua.files.wordpress.com/2010/07/west-papua-demo-jayapura.jpg

Wednesday, July 27, 2011

Ketika Radikalisme Masuk ke Ruang Redaksi

Oleh Awigra [i]
“The media's the most powerful entity on earth. They have the power to make the innocent guilty and to make the guilty innocent, and that's power. Because they control the minds of the masses.” – Malcom X

Bagaimana jurnalis memberitakan isu terorisme di media? Hal ini menarik dicermati mengingat arus konservatisme yang menyebar di masyarakat juga mempengaruhi jurnalis, yang juga bagian tak terpisahkan dari masyarakat itu sendiri. Tulisan singkat ini, akan menawarkan sebuah gagasan bagaimana seharusnya posisi jurnalis dalam memberitakan isu keberagaman.

Tulisan ini, diawali dengan sebuah kesadaran penuh bahwa media memiliki kekuatan yang besar. Kemudian, tulisan ini ingin menarik persoalannya pada bagaimana posisi media dalam memberitakan isu radikalisme dan terorisme.

Power Media
Kekuatan media massa tergambar secara jelas seperti apa yang diutarakan Malcom X dalam kalimat pembuka paper ini. Power media massa pada dasarnya memiliki peran penting dalam menentukan pengetahuan masyarakat dan kemampuannya mempengaruhi persepsi publik dengan kekuatan untuk untuk mengubah yang salah menjadi benar dan sebaliknya. Kekuatan media juga mampu menentukan prioritas isu mana yang lebih penting dan yang lain tidak. Contohnya seperti dalam judul artikel ini, Mengapa Udin Sedunia lebih terkenal dibandingkan Transito?[ii] Selain media memiliki kekuatan menentukan mana yang “lebih penting”, judul artikel tersebut juga kental unsur bisnisnya. Media memilih hal mana yang memiliki nilai jual dan hal yang lain tidak. Udin Sedunia mungkin jauh lebih terkenal dan memiliki nilai jual dibandingkan Transito, meski mereka sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Barat. Di Transito, terdapat 137 orang pengikut Ahamdiyah yang menjadi pengungsi di negaranya sendiri sudah lebih dari lima tahun. Media, tidak banyak menaruh perhatian pada persoalan ini karena bukan keuntungan yang akan didapat namun sebaliknya berpotensi melukai perasaan umat. Padahal, tugas utama media seperti sering diutarakan oleh Maria Hartiningsih adalah to voice the unvoicess.

Power media yang begitu besar harus disadari, pertama-tama justru oleh para jurnalisnya. Meski demikian, jurnalis adalah bagian dari masyarakat itu sendiri yang kehadirannya tidak bisa dilepaskan dari konteks masyarakatnya. Ketika radikalisme sedang menguat di masyarakat, maka bukan tidak mungkin jurnalis juga terpengaruh radikalisme yang sedang berkembang di masyarakat tempat hidup jurnalis tersebut.

Radikalisme dalam segala derajatnya dari yang paling rendah derajatnya sampai yang tertinggi seperti dukungan terhadap aksi terorisme pernah diteliti dan hasilnya cukup mengejutkan di Indonesia. Sebuah survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang dirilis Maret 2005, menyatakan bahwa 1 dari 10 muslim Indonesia mendukung aksi pengeboman yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawannya di Bali dulu. Bagi peneliti LSI, hasil itu mencerminkan dukungan kepada “radikalisme keagamaan ketika diterjemahkan ke dalam cara kekerasan demi agama. Hasil survei lain dari Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) terhadap 1.600-an siswa dan guru agama Islam di SMP dan SMA muslim di Jabodetabek, yang dilakukan dari Oktober 2010 hingga Januari 2011. Hasilnya, 41,8 hingga 63,8 persen responden menyatakan mendukung intoleransi dan kekerasan terhadap warga non-muslim.

Jurnalis sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakatnya tentu memiliki tantangan tersendiri dalam melihat persoalan ini. Di satu sisi, ia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki sebuah keyakinan keagamaan tertentu. Namun di sisi lain ia dituntut untuk menjadi seseorang yang memgang teguh prinsip-prinsip idependensi dalam melakukan berbagai peliputan peristiwa, termasuk peliputan keagamaan. Di sanalah jurnalis kerap mengalami dilema dalam memberitakan persoalan radikalisme agama maupun persoalan terorisme.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh jurnalis ketika radikalisme telah masuk ke ruang redaksi? Jurnalis harus terus-menerus menyadari bahwa dirinya ketika sedang melaksanakan tugas jurnalismenya, selain mengemban misi menyampaikan informasi, jurnalis juga memiliki misi mengedukasi publik. Maka, reportase yang tidak dilandasi pengetahuan yang cukup justru dapat memperkeruh suasana.

Untuk mengatasi kondisi semacam ini, tidak bisa tidak seorang jurnalis mesti memiliki bekal keilmuan yang memadai. Seorang jurnalis tidak bisa sekadar memberi informasi yang tampak di permukaan. Ia harus melakukan pendalaman. Dalam hal ini, seorang jurnalis mesti memiliki pengetahuan mengenai latar belakang sebuah peristiwa dan dampaknya pada masa depan. Tanpa itu semua, maka seorang jurnalis hanya akan menjadi penyampai berita seputar kejadian di permukaan yang sangat mungkin akan membuat masyarakat penikmat berita bingung atau terjerumus ke dalam kesimpulan yang menyesatkan.

Pada peristiwa-peristiwa kekerasan dan konflik, tugas seorang jurnalis menjadi jauh lebih berat. Di samping dituntut memberi informasi yang mendalam, para jurnalis juga menanggung beban untuk terlibat dalam mengurangi kekerasan dan konflik, bukan malah aktif dalam menyulut kekerasan dan konflik tersebut.

Contohnya, saat pemakaman teroris Dr. Azhari. Sejumlah media menulis bahwa jenazah Dr. Azhari menyebarkan wangi. Wartawan lainnya melaporkan bahwa saat dimakamkan, ada merpati putih yang terbang di atasnya. Reportase ini, mirip dengan pandangan yang hidup di kalangan jihadis yang percaya bahwa jenazah mereka yang mati sahid akan menebar wangi dan merpati akan terbang di atas jasadnya.[iii]

Terorisme
Kajian akademis tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik dalam ungkapan “one person’s terrorist being another’s freedom fighter”.[iv] Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan, atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal ini dinamai “teror” atau “terorisme”. Kata “assassin” mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11 Masehi.[v]

Kata “teror” masuk dalam kosakata politis baru pada Revolusi Prancis. Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20, dan menjelang Perang Dunia II, “terorisme” menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rezim Stalin pada 1930-an yang juga disebut “pemerintahan teror”. Di era Perang Dingin, “teror” dikaitkan dengan ancaman senjata nuklir.[vi]

Terorisme adalah fenomena dalam masyarakat demokratis dan liberal atau masyarakat yang menuju transisi ke sana. Kaum teroris memanfaatkan kebebasan yang tersedia dalam masyarakat itu. Di dalam negara totaliter atau otoriter, situasi ini relatif terkendali. Yang berlaku di sini adalah terorisme oleh negara. Pada insiden 11 September 2001, teror mencapai dimensi barunya, bukan “sekadar” ingin menunjukkan sikap perlawanan atau menekan pada sebuah rezim, melainkan ingin memobilisasi sebuah konflik global dengan mengisi “kevakuman ideologis” yang ada sejak berakhirnya Perang Dingin. Skala gigantis dari teror ini ‘sukses’ memobilisasi opini politis global untuk mengarahkan pada antinomi “kawan” dan “lawan” pada skala global. Dan Al Qaeda adalah organisasi yang langsung menjadi target utama.

Terorisme termasuk dalam kekerasan politis (political violence), seperfti kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, revolusi, perang saudara, gerilya dan pembantaian, dan sebagainya. Namun terorisme tidak selalu politis. Misalkan penyanderaan oleh seorang psikopat. Meski yang terakhir tidak masuk dalam kajian ini.
Terorisme politis memiliki karakteristik sebagai berikut;[vii]
  1. Merupakan intimidasi yang memaksa
  2. Memakai pembunuhan dan penghancuran secara sistematis sebagai sarana untuk suatu tujuan tertentu
  3. Korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat syaraf, yakni “bunuh satu orang untuk menakut-nakuti seribu orang”
  4. Target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia, namun tujuannya adalah publisitas
  5. Pesan aksi cukup jelas, meski pelaku tidak selalu menyatakan diri secara personal
  6. Para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras. Misalnya, “berjuang demi agama dan kemanusiaan”
Ikhsan Ali Fauzi, sallah seorang pengajar Universitas Paramadina dalam sebuah tulisan yang berjudul “Radikal Dulu Teroris Kemudian” memaparkan hubungan terorisme dan radikalisme. Secara sederhana ia mengungkapkan bagaimana seseorang menjadi teroris awalnya adalah menjadi radikal terlebih dahulu.

Posisi Media
Dalam meliput persoalan radikalisme dan terorisme, seorang jurnalis selain harus memiliki bekal pengetahuan atas latar belakang persoalan, jurnalis juga harus menjadi pribadi yang independen dalam arti tidak bisa meneruskan keyakinan kebenaran keagamaannya dalam reportasenya. Karena, kebenaran iman dan keyakinan keagamaan bersifat subjektif. Dalam arti benar bagi agama itu sendiri. Contoh, Isa atau Yesus bagi orang Islam adalah seorang Nabi, sementara bagi umat Kristiani menganggapnya sebagai Tuhan. Dan kebenaran keyakinan Islam tidak tersebut tidak bisa dipaksakan kepada Kristen, juga sebaliknya.

Seorang jurnalis, menurut Bill Kovach juga harus ketat menerapkan prinsip diskiplin verifikasi untuk memperoleh sebuah kebenaran. Mengingat, akar jurnalisme adalah fakta. Sementara, akar dari keyakinan keagamaan adalah tafsir dari teks-teks suci, yang faktanya sulit untuk dikonfirmasi.

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) khusus dalam melihat persoalan ini, memiliki metodologi tersendiri untuk menilai dan memetakan di mana posisi media dalam melihat persoalan keberagaman. SEJUK mengklasifikasikannya menjadi dua kategori. Media yang pro dan anti-keberagaman.

Media yang anti-keberagaman adalah media yang secara langsung memenuhi sejumlah unsur yang memungkin ia disebut bias dan mendukung gagasan dan penyebaran gagasan intoleran dan kekerasan dengan beberapa indikator berikut:
a) Apakah media menjadi corong sosialisasi peraturan-peraturan diskriminatif?
b) Apakah media lebih banyak memberi porsi publikasi bagi opini diskriminatif?
c) Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak negara dan tidak memberi ruang yang cukup bagi korban?
d) Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak mainstream dan tidak memberi ruang yang cukup bagi kelompok marginal, minoritas?
Pada dasarnya, definisi mayoritas (mainstream) dan minoritas sebenarnya kabur. Tidak jarang para pelaku kekerasan dan tindakan diskriminatif adalah kelompok minoritas juga, mayoritas masyarakat menginginkan hidup yang damai.
 Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tujuan utama jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar  mereka bisa hidup merdeka dan mengatur diri sendiri. Dengan begitu, media memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Tujuan fungsional inilah yang kemudian mengharuskan media tidak sekedar mengikuti pandangan umum, melainkan memberi alternatif pandangan agar masyarakat bisa menimbang-nimbang kebenaran. Alternatif itu muncul dari para korban dan mereka yang terpinggirkan.
e) Apakah media memanipulasi data dengan memasukkan opini dalam pemberitaan yang menyudutkan korban?
Salah satu prinsip utama dalam sebuah laporan jurnalisme adalah menyajikan kebenaran (Bill Kovach dan Tom Rosenstiel). Segala hal yang berkaitan dengan manipulasi data dengan tujuan menyudutkan pihak korban pastilah merupakan jurnalisme bias.

Media pro-keberagaman atau media yang pluralis adalah media yang mencoba menjadikan dirinya sebagai sarana bagi korban dan kelompok yang terpinggirkan untuk menyuarakan aspirasi. Ketegori ini diukut dengan beberapa indikator:
a) Apakah media memberi tempat yang lebih banyak kepada pihak korban dalam pemberitaan?
Rakyat membutuhkan keberpihakan media kepada kelompok korban dan masyarakat kecil. Media adalah satu di antara sangat sedikit tempat bagi warga marginal untuk bersuara. American Society of Newspaper Editors merumuskan suatu kode etik yang berbunyi: “independence: freedom from all obligations except that of fidelity to the public interest is vital (independensi: bebas dari semua kewajiban kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik adalah sangat penting).
b) Apakah media secara sengaja memberi perlindungan (to protect) terhadap korban dan kelompok-kelompok minoritas dalam pemberitaan?
Sekarang ini tidak sedikit media yang semakin subjektif bahkan menghakimi. Kita membutuhkan media yang secara sadar memberi perlindungan terhadap korban kekerasan dan diskriminasi dan bukan malah mengompori pertikaian. Perspektif hak asasi manusia, harus dimiliki oleh seorang jurnalis dalam meliput isu-isu kekerasan atasnama agama.
c) Apakah media berupaya untuk merayakan keberadaan (to promote) kelompok-kelompok kecil dan tertindas?
Salah satu kekurangan pada banyak media sekarang adalah lebih banyak memuat berita konflik daripada kondisi harmoni. Media pluralis juga adalah media yang mau menampilkan sisi-sisi paling harmonis yang menggugah kesadaran tentang pentingnya hidup damai dalam perbedaan.


[i] Campaign Manager di Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan baru saja menyelesaikan Studi Keamanan Internasional di Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia
[ii] http://sejuk.org/kolom/hak-asasi-manusia/72-why-udin-sedunia-is-more-famous-than-transito.html
[iii] Andy Budiman, Tersandra Tirani Mayoritas dalam buku Menentang Tirani Mayoritas, Sejuk, 2011, hal. 3
[iv] Andy Widjajanto, Menangkal Terorisme Global, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003
[v] F. Budi Hardiman, Terorisme: Paradigma dan Definisi, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003
[vi] Ibid., hal. 4
[vii] Ibid., hal. 5-6

Monday, July 4, 2011

Why Udin Sedunia is more Famous than Transito?

Ade Armando –one of the expert on media and diversity in Indonesia–– illustrated the power of media with this simple metaphor, “Why Udin Sedunia is more famous than Transito?”

The power of media could decide which one is “the truth” and media also has power to change the “right thing” to be the “wrong thing” and vice versa.

Indonesia now has a new television actor, he is Udin Sedunia. Udin is being famous when he released his own video song on youtube site, and this video watched by over 1 million people. Salaudin the singer of Udin Sedunia comes from Mataram, West Nusa Tenggara. There is nothing wrong with him.

However, do Indonesian people know Transito? Maybe they don’t. Udin Sedunia is more famous than Transito although Udin and Transito are from Mataram, West Nusa Tenggara.  In Transito, there are 167 Ahamdiyah followers become refugees in their own country. Unluckily, media doesn't have any concerns on advocating this issue. Otherwise, media tends to be a funnel of conservatism in voicing that Ahmadiyah is heretic. In this case, media has judged Ahmadiyah followers.

The media, Ade suggested, should have a clear position on this situation. “Media has to advocate the victims. But in the reality, media only exploits these issues in terms of market purposes,” said Ade in the Public Discussion with theme “Conservatism in Media” held by SEJUK (Journalist Association for Diversity) in IAIN Mataram, Lombok, July 1, 2011.

Ade said that human rights problems are special cases because human rights have a close relationship through humanity. Human rights news is more important than any other issues. So, it needs affirmative action from the journalists to place it in the headline. As a journalist, Ade argued, "You have to realize that your position is quiet strategic, you could be a savior and peace maker. The main task of journalism is to voice the unvoiced."

Yongki the local human rights activist said that the press in Lombok is dominated by the local government. The government has around 30 percents share in some local media. As the result, the press has been lost their task to control the government. Otherwise, in the issue of Ahmadiyah, local media became the actor of violence while reporting Ahmadiyah is heretic. Media also did not criticize when the government neglected the Ahamdiyah followers became the target of violence. Government violated human rights because it didn't protect the basic rights of Ahamadiyah followers.

On facing this situation, Mohamad Natsir, lecturer from IAIN who was the other speaker, argued that as the journalist, he offered three ideas; (1) desecration, (2) contextualization, and (3) reinterpretation. Journalist has to criticize every single statement that comes from everyone, including from the religion leader.
Attended by more than 100 participants, this public discussion has proven that Mataram people are really concern on diversity issues, especially on Ahamdiyah case.

SEJUK continued the public discussion with a workshop to the press campus with a topic “A Guidance on Reporting Diversity Issues.” Attended by 25 participants (from 4 campuses in Mataram), this workshop has created all participants aware, and has changed their perspective, especially in seeing Ahmadiyah. Before they joined SEJUK, some of them saw Ahmadiyah was heretic.

As mentioned by Iko, one of the participants that he read a book about Ahmadiyah and he found by himself that the book was completely wrong after Iko directly met and interviewed the Ahmadiyah refugees in Transito. He said that he totally changed his point of view on Ahamdiyah now.

Neni felt this workshop could increase her sensitivity, especially on women and children as the most fragile victims in religious conflict. And she was really happy to join this workshop because now, she has a new perspective.

Irma, one of Ahamdiyah followers who joined this workshop, felt optimistic after having some friends in media who have committed to promote pluralism and have promised to give a special space (such as special reporting or special rubric) on their media. (awi)

Wednesday, April 20, 2011

Tak Ada Satu Tempat pun yang Aman dari Teror

Sejarah Singkat Terorisme di Indonesia

Sejumlah aksi teror di Indonesia, sejauh dapat diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia memiliki target utama mendirikan Negara Islam Indonesia. Mereka menggunakan aksi teror untuk mempercepat pendirian Negara Islam. 

Selagi target operasi mereka belum tercapai, dan mereka masih menghalalkan cara-cara kekerasan, selama itu pula bahaya terorisme akan selalu ada di negeri ini. Meski demikian, sangat disayangkan, polisi tidak pernah bisa mengungkap secara tuntas apa sejatinya target operasi terorisme di Indonesia selain mendirikan Negara Islam.


Apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan terorisme di tanah air? Tentu saja hal ini tidak mudah. Selain ada persoalan perjuangan ideologis di antara para pelaku teror, persoalan lemahnya ekonomi Indonesia, tarik-menarik kepentingan sosial politik dan ekonomi global akan terus membuat pasang-surut persoalan terorisme.

Bom bunuh diri meledak di dalam masjid saat shalat Jumat baru saja dimuali di masjid Al-Dzikro, Kompleks Mapolresta Cirebon, Jawa Barat. Sampai tulisan ini dibuat, sejumlah pihak meyakini pelaku adalah bom bunuh diri pada Jumat (15/4) yang melukai 28 orang tersebut adalah Muchamad Syarif (32), warga Astanagarib, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Tentu, publik tanah air baru saja dikejutkan dengan kejadian pengiriman sejumlah bom buku dan polisi belum bisa mengungkap siapa pelaku lapangan dan aktor intelktual di baliknya. Belum juga publik mendapatkan hasil kinerja polisi terkait bom buku, hari-hari ini dunia dikejutkan dengan penangkapan Umar Patek oleh militer Pakistan.

Pasca tragedi 9/11, membuktikan kepada dunia bahwa tidak ada satu tempat pun yang aman dari ancaman teror. Persoalan terorisme tidak pernah surut dalam diskursus keamanan sejak abad ke-21 ini. Persoalan ini, telah sangat baik diprediksi oleh Colin S. Gray dalam buku Another Bloody Century. Tragedi di Cirebon membuktikan, bahwa Masjid pun tak steril ancaman teror yang pelakunya adalah orang beragama Islam sendiri.
Tulisan ini ingin mengurai persoalan terorisme di tanah air yang keberadaannya tidak muncul secara tiba-tiba dan tidak bisa dilepaskan dengan apa yang terjadi dalam konteks global dewasa ini.

Sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia, Indonesia tentu sangat berkepentingan untuk menunjukkan citra Islam sebagai agama pembawa damai atau rahmatan lil alamin. Persoalannya menjadi semakin pelik ketika wajah terorisme dikaitkan dengan dunia Islam, dan celakanya lagi, organisasi seperti Al-Qaeda yang jelas terbukti melakukan serangkaian aksi teror di sejumlah tempat di berbagai penjuru dunia juga mengatasnamakan aksi teror untuk kemuliaan Islam.

Sejak tragedi Bom Bali I, mata rantai persoalan terorisme di Indonesia seolah tiada pernah terputus. Meski operasi Densus 88 Antiteror telah berhasil memburu dan membunuh para gembong teroris kelas kakap yang beroperasi di Asia Tenggara seperti Dr. Azhari, Noordin M. Top, Imam Samudra, Amrozi, dan Dulmatin yang nyawanya meregang pada 9 Maret 2010 di bilangan Pamulang, tetap saja, nama-nama baru terus saja muncul. Peristiwa Cirebon membenarkan hal ini.

“Cerita” terorisme di Indonesia terus saja bersambung. Apa sejatinya target operasi mereka di tanah air? Siapa saja pelakunya? Bagaimana cara kerja mereka? Bagaimana ideologi itu bisa muncul di Indonesia dan berkembang subur di sini? Dan, bagaimana hubungan terorisme di Indonesia dengan jejaring terorisme internasional?

Apa itu terorisme?
Kajian akademis tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik dalam ungkapan “one person’s terrorist being another’s freedom fighter” (Widjajanto; 2003). Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan, atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal ini dinamai “teror” atau “terorisme”. Kata “assassin” mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11 Masehi (Hardiman; 2003). Kata “teror” masuk dalam kosakata politis baru pada Revolusi Prancis. Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20, dan menjelang PD II, “terorisme” menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rezim Stalin pada 1930-an yang juga disebut “pemerintahan teror”. Di era perang dingin, “teror” dikaitkan dengan ancaman senjata nuklir .
Terorisme adalah fenomena dalam masyarakat demokratis dan liberal atau masyarakat yang menuju transisi ke sana. Kaum teroris memanfaatkan kebebasan yang tersedia dalam masyarakat itu. Di dalam negara totaliter atau otoriter, situasi ini relatif terkendali. Yang berlaku di sini adalah terorisme oleh negara.

Pada insiden 11 September 2001, teror mencapai dimensi barunya, bukan “sekadar” ingin menunjukkan sikap perlawanan atau menekan pada sebuah rezim, melainkan ingin memobilisasi sebuah konflik global dengan mengisi “kevakuman ideologis” yang ada sejak berakhirnya Perang Dingin. Skala gigantis dari teror ini ‘sukses’ memobilisasi opini politis global untuk mengarahkan pada antinomi “kawan” dan “lawan” pada skala global. Dan Al Qaeda adalah organisasi yang langsung menjadi target utama.

Terorisme termasuk dalam kekerasan politis (political violence), seperfti kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, revolusi, perang saudara, gerilya dan pembantaian, dan sebagainya. Namun terorisme tidak selalu politis. Misalkan penyanderaan oleh seorang psikopat. Meski yang terakhir tidak masuk dalam kajian ini.

Terorisme politis memiliki karakteristik sebagai berikut ; pertama, merupakan intimidasi yang memaksa; kedua, memakai pembunuhan dan penghancuran secara sistematis sebagai sarana untuk suatu tujuan tertentu; ketiga, korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat syaraf, yakni “bunuh satu orang untuk menakut-nakuti seribu orang”; keempat, target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia, namun tujuannya adalah publisitas, kelima, pesan aksi cukup jelas, meski pelaku tidak selalu menyatakan diri secara personal, dan terakhir para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras. Misalnya, “berjuang demi agama dan kemanusiaan”.

Al Qaeda dan JI
Dalam buku Inside Al Qaeda, global network of terror karya Rohan Gunaratna (Gunaratna; 2003), khususnya pada bagian empat, Asia: Al Qaeda’s New Theater, Gunaratna menjelaskan secara khusus bangunan terorisme di Indonesia. Dalam bagian ini, dia menelusuri jejak awal tumbuh dan berkembangnya terorisme di Indonesia. Sebagai negara terbesar keempat dan Negara muslim terbesar secara jumlah di dunia, Indonesia adalah rumah bagi sebagian besar Islam moderat, namun beberapa kelompok radikal juga tumbuh di sini. Dalam wawancaranya dengan sejumlah intelijen Indonesia, Gunaratna memaparkan, meskipun Abu Bakar Ba’asyir adalah pimpinan Jamaah Islamiyah, namun yang memperkenalkan pertama kali Al Qaeda di Indonesia adalah sosok Abdullah Sungkar.

Gunaratna memulai ulasannya dengan menelanjangi sosok Abu Bakar Ba’asyir. Desember 1971, Ba’asyir bekerja sebagai dai atau guru agama, dan pesantrennya ditutup pemerintah Soeharto pada 1975. Pada 19 November 1978, dia dipenjara 3,5 tahun karena alasan ingin mendirikan Negara Islam Indonesia yang merusak eksistensi dasar negara Pancasila. Tahun 1985, dia keluar ke Malaysia. Ba’asyir bertemu pertama kali Osama bin Laden di Afganistan. Dia adalah pendiri JI di Malaysia dan beberapa tempat di Asia Tenggara.

Setelah Soeharto lengser, Ba’asyir dan Sungkar kembali ke Indonesia dan mengambil alih kendali Pesantren Al Mukmin dan mendirikan Majelis Mujahiddin Indonesia serta laskar Mujahid. Agitasi implementasi hukum Islam terus dikumandangakan Ba’asyir. Intelijen Indonesia melaporkan, “Sekitar 100 anggota atau Laskar Mujahidin yang menyebabkan konflik antara anggota kelompok keagamaan dii Maluku. Sejumlah Laskar Jundullah di bawah koordinasi Komite Persiapan Penerapan Syariat Islam (KPPSI) Sulawesi Selatan terlibat konflik serupa di Poso” . Dalam Tablik Akbar Muktamar II Front Pemuda Muslim Surakarta pada 16 September 2001, Abu Bakar Ba’asyir dilaporkan karena menyatakan, “Megawati, Hamzah Haz, dan militer seharusnya berterima kasih kepada Osama bin Laden sebab Allah sudah mengirim junjungan kami sejak dia berjuang berdasar hukum Islam bukan politik”. Ketika MMI dan Pesantren Ngruki (sekolah aktivis Muslim di Jawa Tengah) dioperasikan secara terang-terangan, JI dikelola Ba’asyir dengan cara ditutup-tutupi.

Indikasi pertama Al Qaeda menginfiltrasi Indonesia dikenali intelijen Indonesia sejak 1998, beberapa saat sebelum Sungkar dan Ba’asyir meninggalkan Malaysia dan kembali ke Indonesia. Sebuah surat dikirim dari Osama, “kewajiban utama sebagai seorang Muslim hari ini adalah bekerjasama dalam rangka membebaskan tanah Arab dari cengkeraman musuh-musuh Allah, khususnya ditujukan kepada Amerika, Kristen, dan Yahudi”. Surat ini mencerminkan bagaimana hubungan dua orang ini dengan pemimpin Al Qaeda. Contoh operasi yang dibuat Al Qaeda di Indonesia, yaitu peledakan bom di 30 gereja di beberapa daerah di Indonesia pada malam natal 2000 yang memakan 18 korban nyawa dan 82 luka-luka.Karena operasi ini sangat terencana, hal ini dikategorikan sebagai operasi militer. Menurut pemerintah AS pada laporannya Maret 2002, kelompok ini berkembang di Indonesia sejak 2001. Sejak Februari 2002, JI sudah memiliki sel di Surakarta, Jawa Tengah.

Intelijen Pilipina dan Spanyol melaporkan bagaimana eksistensi training camp Al Qaeda di Indonesia. Interaksi Al Qaeda-MILF bekerjasama melatih 400-600 antara tahun 1996-2001. Pemerintah Indonesia mendapat tekanan dari dunia internasional ketika ditemui bukti transkrip telepon dari sel Al Qaeda di Spanyol dan sel Al Qaeda di Indonesia. Transkrip itu menunjukkan adanya hubungan antara Al Qaeda Spanyol dan dan aktivitas training militer di Poso pada Juli 2001. Intelijen Indonesia melaporkan, ”Kamp training dipimpin oleh Omar Bandon terdiri dari delapan sampai sepuluh desa-desa kecil dan berlokasi di dekat pantai, dilengkapi senjata api, dan bahan peledak. Partisipan training tidak sekadar berasal dari lokal Indonesia, tapi juga dari luar. Pelatih fisiknya adalah Parlindungan Siregar, jaringan Al Qaeda Spanyol”.

Masih menurut Gunaratna, di Indonesia, bahaya yang lebih nyata dan serius justru datang bukan dari al Qaeda, melainkan dari kelompok-klelompok yang meneruskan kampanye secara agresif penegakkan hukum Islam. Beberapa dari kelompok-kelompok ini baik secara langsung atau tidak terbentuk untuk mendukung tujuan Al Qaeda. Meskipun ada sekitar 60 kelompok radikal di Indonesia, hanya beberapa yang berpengaruh; Laskar Jundullah, Ikhwanul Muslimin Indonesia, Gerakan Mujahiddin Indonesia, FPI, Ponpres Ngruki, dan Laskar Jihad (Mubarak; 2008).

Pada kasus 9/11, di Indonesia, kelompok-kelompok ini membentuk “Tentara anti teroris Amerika”. “Sekali Afganistan diserang, orang dari AS dan aliansinya harus keluar dari Solo”. Laskar Jihad (LJ) Ahlus Sunah Waljamaah adalah yang paling radikal. LJ didirikan pada 1999 sebagai reaksi atas ketidaksukaan yang mendalam atas apa yang terjadi di Maluku dan dipimpin oleh Jafar Umar Thalib yang berpartisipasi dalam pertempuran kelompok yang mengklaim 8.000 orang yang terlibat. LJ berharap Negara Islam Maluku. Sementara, Laskar Jundullah dipimpin oleh M. Kolono. Dikampanyekan pada Oktober 2000, 150 brigade Hezbulah dan Laskar Jundulah men-sweeping sejumlah hotel berbintang.

Pasca Dulmatin
Dulmatin adalah sosok kunci paska tewasnya Dr Ashari dan Noordin M. Top. Karena, dia memegang kendali atas kelompok-kelompok baru yang mau menggabungkan diri di luar Jamaah Islam. Dulmatin adalah salah satu tokoh utama yang mengubah peta terorisme Indonesia. Kemampuannya dalam menyatukan faksi-faksi baru inilah yang membuat persoalan terorisme menjadi semakin kompleks. Tentu saja karena semakin lebih banyak kelompok lain yang dilibatkan atau berhasil direkrut.

Sejumlah aksi teror di Indonesia, sejauh dapat diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia memiliki target utama mendirikan Negara Islam Indonesia. Mereka menggunakan aksi teror untuk mempercepat pendirian Negara Islam. Selagi target operasi mereka belum tercapai, dan mereka masih menghalalkan cara-cara kekerasan, selama itu pula bahaya terorisme akan selalu ada di negeri ini. Meski demikian, sangat disayangkan, polisi tidak pernah bisa mengungkap secara tuntas apa sejatinya target operasi terorisme di Indonesia selain mendirikan Negara Islam.

Apa yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan terorisme di tanah air? Tentu saja hal ini tidak mudah. Selain ada persoalan perjuangan ideologis di antara para pelaku teror, persoalan lemahnya ekonomi Indonesia, tarik-menarik kepentingan sosial politik dan ekonomi global akan terus membuat pasang-surut persoalan terorisme.

Terorisme masuk dalam kajian kemanan karena sifatnya yang menyebabkan kerawanan (vulnerability). Yang prinsip adalah jangan sampai perang melawan terorisme justru merepresi kebebasan sipil dalam era demokrasi. RUU Intelejen yang sedang dibahas di DPR jangan sampai memberi kewenangan kepada intelejen dapat menangkap warga sipil dari justifikasi kasus-kasus terorisme di tanah air. Negara yang memberi kewenangan penuh kepada institusi kepolisian untuk melakukan kegitan ekstra yudisial terhadap orang-orang yang diduga pelaku terorisme juga jangan sampai disalahgunakan. Jangan sampai, semangat kebebasan yang didapatkan lewat gerakan reformasi harus dihantui dengan perang melawan teroris yang akhirnya justru membuat ‘teror’ baru dari negara sendiri. Demokrasi yang memungkinkan kontrol terhadap setiap lembaga Negara harus terus diperbaiki. Masyarakat sipil kini berhak mendapatkan jaminan atas akses informasi seperti dijamin melalui UU Kebebasan Informasi Publik.


Referensi:
1) Andy wijayanto, Menangkal Terorisme Global, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003.
2) F. Budi Hardiman, Terorisme: Paradigma dan Definisi, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003.
3) Rohan Gunaratna, Inside Terrorism, Columbia University Press, 2003
4) M Zaki Mubarak, “Geneologi Islam Radikal di Indonesia: Gerakan, Pemikiran, dan Prospek Demokrasi”, LP3ES, Jakarta, April 2008


Catatan:
tulisan ini sudah dimuat di website Jaringan Islam Liberal pada 19 April 2011, dengan judul yang sama.

Sumber foto:
http://howtofixblogs.com/bomber-attacks-mosque-in-police-station/

Sunday, February 6, 2011

Era Ketegangan Moral dan Politik


Tokoh lintas agama membuat pernyataan sikap bersama yang menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan delapan belas kebohongan publik. Pernyataan ini membuat merah telinga orang nomor satu di republik ini. Presiden, langsung mengundang tokoh lintas agama tersebut ke istana untuk melakukan diskusi dan sejumlah klarifikasi bersama dengan tokoh agama yang mendukung program pemerintah selama ini.

Fenomena seruan moral tokoh agama ini kepada presiden menunjukan bahwa dalam politik, tidak pernah bisa dilepaskan dari persoalan moral, termasuk moral agama.

Hubungan antara politik dan moral (berbasis tafsir agama) memiliki sejarah yang cukup panjang. Dalam bukunya Greg Forster yang berjudul “John Locke’s Politics of Moral Consensus” dijelaskan lebih dari setengah abad para liberalis mencoba mengusir urusan moral dari diskursus politik. Namun, usaha untuk mensterilakan politik dari urusan moral justru mendatangkan kontradiksi dan debat mengenai pedasaran argumentasi. Pemerintah yang seharusnya netral dari urusan moral adalah sebuah keharusan tersendiri –preposisi moral. Seluruh kegiatan, termasuk tindakan politik diarahkan oleh skema komitmen normatif dan politik pada akhirnya membawanya kembali kepada aras moral.

Filusuf Jerman kontemporer Jurgen Habermas juga menegaskan hubungan ini. Dalam sebuah jurnal filsafat ia mendeskripsikan bahwa setelah tragedi 9/11 dunia memasuki era post-secularism dimana ruang publik tidak bisa distrilkan dari urusan agama. Usaha pemisahan politik dari agama yang dilakukan oleh negara-negara yang mempromosikan sistem sekuler ternyata harus menerima kenyataan bahwa hal itu tidak bisa dipertahankan. Runtuhnya twin-towers WTC di jantung kapitalisme adalah bukti meledaknya usaha mengandangkan domain agama hanya masuk ke dalam kotak ruang privat. Konsekuensi dari hal ini menimbulkan tantangan-tantangan tersendiri. Bagi kaum sekuler mereka harus siap pasang kuping untuk mendengarkan bahasa politik yang didasarkan pada keyakinan kebenaran atas tafsir satu agama tertentu dalam ruang publik. Sementara bagi orang-orang yang tidak mau memisahkan ruang publik dari keyakinan agamanya juga memiliki tantangan tersendiri yaitu mereka belajar mengartikulasikan keyakinannya di dalam alam demokrasi. Dalam tarik-menarik antara dua tegangan ini dinamika politik sejatinya kini sedang bergeliat membuat wajah barunya.

Kembali pada soal kebohongan. Radhar Panca Dahana (Kompas, 18/1) menulis, seberapa pun cepat kebohongan menyebar (have speed), kebenaran akan menang karena memiliki daya tahan (have endurance). Namun, lanjut Dahana peribahasa tua mengatakan, setengah kebenaran akan menjadi kebohongan sepenuhnya.

Dari hal ini dapat dilihat bahwa dalam politik maupun agama sama-sama membutuhkan daya tahan alias power. Baik agama maupun politik juga sama-sama mencari dukungan. Kontestasi pemenangan argumentasi atas satu isu tertentu berdasar keyakinan masing-masing inilah yang sedang diperebutkan di ruang publik negeri ini. Ketika batu pijakannya berbeda, maka hasilnya pun akan berbeda dan wacana ini akan terus bergulir bak debat kusir.

Sebagai missal, pemerintah beranggapan bahwa ada pertumbuhan ekonomi sampai 5,8 persen pada tahun 2010, sementara tokoh lintas agama melihat pertumbuhan ekonomi itu tidak dirasakan secara riil di masyarakat. Perbedaan cara pandang dan alat analisisnya inilah yang seharusnya yang dikedepankan dalam diskusi antara pemerintah maupun tokoh agama. Berapa sejatinya angka kemiskinan? Jika menurut Badan Pusat Statistik adalah Rp. 211.000,- per orang per bulan apakah itu sudah sesuai dengan tingkat kebutuhan penduduk dan laju inflasi?

Kekuatan rasionalitas dan konsensuslah yang seharusnya menjadi hakimnya. Kemampuan pers dalam mengawal debat yang seharusnya rasional ini juga menjadi kunci keberhasilannya. Bagaimana pun demokrasi yang baik membutuhkan pers yang juga baik.

Tuesday, January 25, 2011

TUNDUK PADA REZIM MORAL

Oleh Ahmad Junaidi dan Daniel Awigra


Sejak jatuhnya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 dan dimulainya sebuah masa yang disebut era reformasi, media massa tumbuh pesat. Puluhan bahkan ratusan media cetak baru terbit dengan fokus liputan beragam mulai dari politik, ekonomi, sampai dengan ulasan seputar seks dan seksualitas. Namun, setelah beberapa tahun era reformasi berjalan, banyak media cetak mulai berhenti terbit seiring dengan ketatnya persaingan antar media. Umumnya koran, tabloid dan majalah yang tidak dapat bertahan adalah mereka yang mengkhususkan perhatiannya pada bidang politik dan eknomi, seperti tabloid Detak, koran Monitor, majalah Prospek, majalah Tiras, Majalah DR, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Tetapi, sejumlah koran, tabloid dan majalah baik baru maupun lama yang mengkhususkan pada pembaca dewasa dengan liputan dan tampilan gambar-gambar seronok serta kata-kata yang mengeplorasi seksualitas mampu bertahan sampai saat ini. Media cetak yang terbit sebelum era reformasi dan menjadikan pembaca dewasa sebagai targetnya yang masih hidup, misalnya majalah Popular, sementara media yang baru muncul pada awal reformasi dengan penyajian seputar seks dan seksualitas baik melalui gambar dan kata adalah tabloid Pop, Bos, dan Koran Lampu Merah.

Tabloid dan koran yang disebut terakhir ini mentargetkan pembaca dari kelas ekonomi bawah, sementara itu, baru-baru ini terbit majalah waralaba (franchise) luar negeri yang juga mengulas persoalan yang sama dengan target pembaca kalangan menengah atas, seperti Maxim dan For Him Magazine.

Sudah agak lama dunia pers dianggap bukan lagi institusi yang bermodalkan “idealisme” semata, melainkan sebuah industri. Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang juga pada masa awal kemerdekaan penerbitan pers lebih banyak disemangati idealisme nasionalis dan keinginan untuk merdeka. Beberapa tokoh nasional banyak yang berasal dari dunia pers atau pun mereka yang banyak menuliskan pikiran-pikirannya melalui media cetak, misalnya Presiden Sukarno, Wakil Presiden Mohamad Hatta atau Wakil Presiden Adam Malik. Seiring dengan peningkatan ekonomi, pada masa 1980-an, persaingan antar pers semakin kuat. Grup-grup pers yang besar, seperti Kompas, Tempo, Jawa Pos dan lain-lain semakin memperluas usahanya. Dengan berjalannya Reformasi, persaingan di antara media cetak juga semakin tajam, banyak media cetak, koran dan tabloid, tidak dapat terbit karena, di antaranya, kurangnya dukungan dana selain permasalahan manajemen.

Persaingan antara pers bukanlah semata didasarkan perbedaan idealisme semata, melainkan juga untuk memperluas pasar pembaca. Sebagai sebuah industri, pers mencari pasar-pasar tertentu yang mendatangkan keuntungan, diantaranya dengan mengekploitasi seksualitas, terutama perempuan.

Pencarian keuntungan menemukan pasarnya yakni masyarakat pembaca yang masih kental nilai-nilai patriarkinya di mana perempuan selalu dalam posisi yang termajinalkan. Seksualitas menjadi barang dagangan kepada masyarakt pembaca yang cenderung mengangap perempuan masih sebagai obyek dan properti. Alasan-alasan tersebut diatas diantaranya dipakai untuk memahami mengapa pers, media cetak dan elektronik yang mengeksploitasi seksualitas perempuan masih bertahan hingga kini.

Banyaknya penerbitan media-media cetak "dewasa" yakni media yang mengeksploitasi seks dan seksualitas tersebut bukannya tanpa membawa masalah karena sebagian masyarakat memprotes keberadaannya. Bahkan di awal reformasi ini, berawal dari keberatan masyarakat, Pemimpin Redaksi majalah Matra N. Riantiarno sempat diadili dan dihukum percobaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap bersalah dengan penampilan yang agak terbuka dari beberapa artis terkenal ibukota dalam sampul majalah tersebut. Banyak pihak membela Riantiarno dan mengecam pengadilan karena memasung kebebasan ekspresi/seni yang ditampilkan Matra dalam sampul majalahnya.

Perdebatan seputar kebebasan ekspresi dan pornografi dalam masyarakat, termasuk pers, sejauh ini belum menemukan titik temu. Dalam diskursus tersebut tampak adanya keberagaman tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan ekspresi dan batasan dari pornografi. Sebagian masyarakat melihat pornografi dan erotisme dapat membawa dampak merusak tatanan moral. Sementara sebagian yang lain, termasuk sebagian pers, berharap RUU nantinya tidak menjadi alat untuk mengekang kebebasan ekspressi/seni dan menghukum pers dan tentu saja kepentingan ekonomi pers menjadi tertutup atau merugi.

Banyak penelitian dan laporan ilmiah menyimpulkan bahwa media massa, media cetak dan elektronik, membawa bias-bias tertentu berkenaan dengan pemberitaan seputar perempuan. Bahasa jurnalisme media massa di Indonesia masih mencerminkan budaya patriarki. Perempuan masih dianggap sebagai properti. Ia dinilai dan dieksploitasi lebih banyak dari bentuk tubuhnya daripada pikiranya.

Sedikitnya jurnalis perempuan daripada jurnalis laki-laki dianggap juga menciptakan bias-bias dalam pemberitaan. Perbedaan jumlah wartawan perempuan dan laki-laki berdampak pada hasil karya junalistik mereka. Penelitian atas beberapa koran di Indonesia, menunjukkan korelasi antara sedikitnya jumlah wartawan perempuan dengan "mutu" berita yang dihasilkan yang sering membawa bias-bias tertentu, seperti nilai-nilai patriarki dan merendahkan perempuan.

Namun, selain sedikitnya jurnalis perempuan, rendahnya perspektif gender di antara jurnalis juga dipercaya menyumbang pada terbentuknya berita-berita atau artikel yang bias gender atau bias laki-laki. Hal ini dikerenakan masih kuatnya budaya patriarki dalam masyarakat, termasuk di dalam pers.

Selain itu, media massa memang diakui bukanlah sebagai sebuah lembaga yang netral. Media massa, menurut Murdoch dan Golding (Suryandaru: 2000) masuk dalam tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik. Dalam masyarakat kapitalis, media massa memiliki kedudukan yang penting dalam kaitannya dengan hegemoni. Oleh karenanya, media akan selalu menjadi ajang pertarungan kepentingan ekonomi dan politik.

Menurut Resse dan Shoemaker (Suryandaru: 2000), pertarungan kepentingan ini dimulai saat disiapkan sebuah berita sampai tahap akhir. Menurut keduanya, proses pertarungan dapat dibagi dalam beberapa tahap: individual, rutin, organisasi, eksternal dan idiologis. Pada tahap individual wartawan atau reporter berperan besar dalam pembentukan agenda sebuah berita. Bagian mana dari sebuah berita akan ditulis dan bagian mana yang tidak akan tergantung pada jurnalisnya. Tahap rutin, seperti rapat redaksi, menunjukkan peran redaktur atau editor dalam pembentukan sebuah berita. Pada banyak kasus, apa yang ditulis reporter sangat tergantung dengan petunjuk redakturnya. Selain kedua tahap tersebut diatas peran organisasi sangat berperan terhadap pembentukan sebuah berita. Organisasi media sebagai sebuah industri juga berperan dalam konstruksi sebuah berita. Sementara itu pengaruh eksternal, seperti sumber berita, pemasang iklan, pelanggan, kontrol pemerintah, pasar dan teknologi ,juga berperan dalam pembentukan sebuah berita. Konstruksi berita juga dipengaruhi faktor idiologis yang masuk melalui kekuasan dengan berbagai aturannya.

Rendahnya kualitas jurnalisme yang dipengaruhi budaya patriarki serta sedikitnya jurnalis perempuan dipercaya menyumbang pada hasil karya jurnalistik yang merendahkan perempuan.

Penggambaran perempuan di dalam media massa masih mencerminkan sterotipe-stereotipe tertentu: seperti perempuan yang baik adalah perempuan yang bisa membagi waktu antara parir dan keluarga, ibu rumah tangga yang mampu mendorong suami hingga sukses. Wanita lajang dan janda hampir selalu mendapatkan penggambaran buruk dalam media.

Suciwati, istri mendiang pejuang HAM Munir, misalnya, menolak wawancara sebuah stasiun televisi dan majalah wanita karena dia diminta menangis di depan kamera dan sang wartawan akan bertanya bagaimana dia mengasuh anaknya sepeninggal suaminya.
Sering kita membaca berita tentang pemerkosaan yang menyudutkan korban. Misalnya, dengan menyatakan perbuatan kriminal itu terjadi karena korban mengenakan busana mini. Penggunaan, seperti “menggagahi”, dll, menunjukkan bias gender dalam penulisan berita. Contoh lain, misalnya jurnalis mewawancari narasumber perempuan dengan pertanyaan, “Apakah ibu sudah mendapat ijin suami?”, “Bagaimana ibu membagi waktu antara karir dan rumah tangga,” dan seterusnya.

Masih terkait dengan pertanyaan seputar kemampuan, jurnalis juga mempertanyakan kualitas calon legislatif perempuan. Dengan 11,6 % persen kursi DPR, perempuan anngota dewan berhasil membuat beberapa undang-undang yang berkualitas, termasuk UU KDRT, UU Kewarganegraan, UU Anti-Perdagangan Manusia dan terlibat dalam advokasi anggaran yang berpiahak pada rakyat. Sementara itu, 88,4 % persen laki-laki yang ada di DPR menghasilkan / berkontribusi besar dalam pembuatan beberapa UU yang dipandang menurun kualitasnya, diantaranya UU Pemilu. Semua anggota DPR yang ditahan KPK saat ini adalah laki-laki. Kualitas?

Dalam pemberitaan skandal video yang melibatkan penyanyi Nazriel Ilham atau yang dikenal dengan Ariel Peterpan, misalnya, ada pemberitaan televisi yang memberi komentar kehebatan Aril yang bisa berhubungan dengan banyak perempuan sementara Cut Tari yang terlihat dalam video bersama dengan sang vokalis diberi label sebagai perempuan nakal.

Pemberitaan dalam kasus skandal video seks itu juga terasa membawa nilai-nilai moral agama tertentu yang sangat bias dan tidak berpihak pada perempuan. Televisi, terutama program infotainment, memberitakan “habis-habisan” hal-hal privat yang samasekali tidak bersentuhan dengan kepentingan publik.

Perdebatan tubuh terus aktual hingga kini ketika media massa hadir menawarkan salah satu fungsi hiburan selain fungsi informasi, dan edukasi. Media massa (cetak, radio, televisi, dan e-media) adalah sarana utama penegakan demokrasi substansial. Saat ini media massa telah menjadi kekuatan keempat (the fourth estate), di luar kekuasaan eksekutif, legislatif dan judikatif.

Menurut Maria Hartiningsih, setelah Reformasi tahun 1998, fenomena yang terlihat semakin jelas adalah, perubahan media menjadi mediacracy (mediakrasi). Seperti birokrasi yang sangat potensial menjadi korup, media juga demikian. Bedanya, kalau yang satu terkait dengan uang (birokrasi), yang lain (media) terkait dengan reproduksi makna yang dihasilkan, baik lewat gambar, suara mau pun tulisan. Akibatnya, media juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai ‘penjaga demokrasi’, karena justru atas nama ‘demokrasi’, mereka dapat mengonstruksikan suatu peristiwa sesuai kepentingannya . Masih menurut Hartiningsih, kurangnya kepekaan dalam memahami relasi kekuasaan antara laki-laki dan perempuan (gender) dalam kebijakan media telah membuat perempuan sebagai pihak yang selalu menjadi obyek, termasuk untuk meningkatkan promosi konsumtivisme. Perempuan menjadi sasaran utama kapitalisme yang masif dalam semua bentuknya. Bahasa dalam media cetak pun masih menempatkan perempuan sebagai pihak yang dipersalahkan.

Pekerja seks komersil adalah satu kelompok yang paling menjadi sasaran dari berbagai operasi, baik operasi Penyakit Masyarakat maupun operasi terkait ketertiban umum. Pemberitaan mengenai penggrebegan PSK tersebar di beberapa wilayah di Indonesia seperti Sumatra Selatan, Propinsi Riau, Sumatra Utara, Juga Jawa Timur.

Beberapa media memberitakan penggrebegan PSK dengan nada yang memihak pada sebuah dukungan terhadap penertiban ini. Beberpa kata yang provokatif dituliskan sebagai judul berita, misalnya: “PSK yang berkeliaran” atau “PSK bergentayangan”, “PSK di Jalinsum ibarat kentut”. Media daerah seringkali memuat hasil wawancara dengan petugas yang melaksanakan penggrebegan, wali kota, atau beberapa pejabat terkait. Namun sangat jarang media menampilkan wawancara mereka dengan PSK yang digrebeg atau ditangkap. Perempuan pekerja seks komersial diperkosa beberapa kali, termasuk oleh media.

Menurut Melanie Budianta, pemilihan kata dan konsep bahasa serta seluruh gaya pemberitaan yang melecehkan dan menjadikan peristiwa ini sebagai hal yang lucu adalah alat yang luar biasa tajam untuk melakukan perkosaan ganda, atau yang sering disebut sebagai second rape, atau bisa juga di sebut sebagai third/fourth rape karena sebelum “diperkosa” media massa, ia telah “diperkosa” oleh tim penyidik dan tim medis yang tak punya empati .

Media sering juga mengutip pendapat tokoh-tokoh agama, misalnya pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan politisi (laki-laki) berbasis agama dengan mengutip ayat-ayat kitab suci yang menyatakan kedudukan perempuan di bawah laki-laki. Laki-laki adalah pemimpin perempuan. Saat ini sudah banyak tokoh-tokoh agama, baik laki-laki dan perempuan, yang mengembangkan tafsir dan pemikiran yang sangat sensitive gender, misalnya mantan pembantu rector UIN Nasaruddin Umar (Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al Qur’an) atau KH Husein Muhammad (Fikih Perempuan).
“Kebiasaan” memakai narasumber dari kelompok fundamentalis berakibat semakin terpinggirkannya kelompok-kelompok marjinal, termasuk perempuan. “Kebiasaan” ini pada akhirnya merugikan media, misalnya, dengan keluarnya fatwa MUI yang mengharamkan program infotainment.

Media massa berperan penting dalam pembentukan opini publik. Media massa dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan tertentu, juga pesan-pesan dlam kaitannya dengan perempuan. Namun media massa juga merupakan cermin opini sebagian masyarakat. Liputan media sekaligus mencerminkan pandangan yang berkembang dalam masyarakat. Masyarakat yang sebagian besar masih patriarkis dengan nilai-nilai laki-laki yang dominan akan tergambar dalam liputan media massa yang hidup di dalamnya. Media massa adalah sebuah potret masyarakat dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Thursday, January 6, 2011

Yang di Borobudur Bukan Patung Budha?

Borobudur adalah mahakarya nenek moyang orang-orang yang nantinya mendirikan negara bernama Indonesia. Dari sana ada fakta tak terbantah kalau Indonesia pernah berada pada satu pencapaian peradaban tinggi dunia, sebelum kolonialisme datang. Sistem kolonial menjungkirbalikkan posisi Indonesia yang menurut Pramoedya Ananta Toer (alm) dalam kesaksiannya di dalam film dokumenter karay John Pilger berjudul "The New Rulers of the World" kini telah menjadi bangsa budak.

Sebagai mahakarya, Borobudur bukan sekadar bangunan tanpa makna. Bagiku, dia adalah sumber pengetahuan tak bertepi yang terpahat. Celakanya, kini candi itu sedang dimaknai oleh pihak-pihak yang ingin memaksakan keyakinannya dengan cara menyambung-nyambungkan esensi keyakinannya dengan Borobudur.


1 Agustus 2010

Waktu itu aku bersama-sama dengan 30 penulis muda yang sedang mengadakan workshop di Jogja, menyempatkan diri melancong ke Candi Borobudur. Perjalanan tersebut kami percayakan kepada pengelola biro tour partner hotel tempat kami menginap. Selama perjalanan kami di candi itu didampingi oleh seorang guide.

Aku ingat benar namanya Sony. Umurnya kira-kira 40-an tahun. Dia berpawakan gempal dan berkulit coklat terbakar serta memiliki kening yang hitam. Awalnya Sony menjelaskan kalau Borobudur adalah mahakarya jenius para pendahulu pada masa wangsa Sanjaya dan Sailendra, jujur awalnya aku menyimak penuh penjelasan sang guide tentang di mana esensi kejeniusan Borobudur.

Kemudian menjadi aku kaget luar kepalang ketika dari penjelasan matematisnya bahwa Borobudur terdiri dari 7 tingkatan, yang diasumsikan seperti keyakinan umat Islam bahwa ada tujuh tingkatan langit untuk mencapai sorga (Mohamad di langit ketujuh saat Isra Miraj). Kekagetanku tidak bertahan lama dan berubah menjadi kekesalan karena ilmu gothak-gathikgathuk-nya Sony ini semakin menjadi-jadi. Ada banyak sekali penjelasan matematis yang aku tidak ingat persis yang semuanya ditautkan ke ajaran Islam. Dalam satu penjelasan, dia mengatakan kalau patung-patung yang ada di borobudur bukanlah patung Budha!

"Lalu patung siapa?" tanyaku.
"Orang Budha saja akan marah kalau patung-patung itu disebut Budha!" terang Sony.

Kontan aku protes keras dipenghujung perjalanan.Aku memarahi balik orang ini. Dia hanya mesem dan sambil ngacir dan berkilah , "Ya kalau mas percaya itu patung Budha ya boleh-boleh saja!"

Jujur aku menjadi sangat curiga dari sini.Aku telpon pacarku yang juga penganut ajaran Budha dan heran luar biasa dengan ceritaku. Dan dia membantah guide ini.