Pada dasarnya Hak Assi Manusia (HAM)
adalah intervensi nilai-nilai moral ke dalam ranah politik. Dalam “The Second Treatise of Civil Government and
a Letter Concerning Toleration” John Locke mengajukan sebuah postulat,
semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat atas hidup, kebebasan dan
kepemilikan yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut atau dikurangi
oleh negara.[1]
Sekumpulan nilai-nilai dan mekanisme
yang mengatur prilaku bagaimana hubungan antara penguasa dan warganya kemudian
berkembang menjadi sebuah rezim.[2] Rezim HAM telah lama masuk dalam diskursus Hubungan
Internasional dan baru memampatkan dirinya dan terjadi perubahan yang sangat
signifikan, khususnya pada beberapa tiga dekade belakangan ini[3].