Pages

Wednesday, February 29, 2012

Perebutan Tafsir Kebebasan di Ruang Publik

Hanung Bramantyo berorasi di aksi gerkan Indonesia Tanpa FPI, Jakarta, (14/2)
Oleh Awigra*

Publik terbelah posisinya ketika merespon wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Terlebih, pasca aksi pengusiran sejumlah pengurus pusat FPI oleh masyarakat Dayak di Pangkaraya, Kalimantan Tengah, (11/2) ditambah aksi massa gerakan Indonesia tanpa FPI di Bundaran HI (14/2) baru-baru ini. Mengingat, semangat pembubaran bisa berbenturan dengan semangat kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi.
Pertanyaannya, jika terbukti ada kelompok yang jelas-jelas memiliki rekam jejak (track record) panjang melakukan berbagai tindak kekerasan, apakah atas nama kebebasan, mereka tidak bisa dibubarkan? Di titik ini, terjadi pertempuran wacana yang sengit tentang hakikat kebebasan di ruang publik. 
Di satu sisi, ormas anarkis kerap dengan dalih tafsir moral keagamaan tertentu merasa bebas memaksakan keyakinannya dan kebenarannya kepada publik yang belum tentu setuju dengan cara-cara kekerasan. Di sisi lain, orang-orang yang mengecam aksi-aksi kekerasan yang dilakukan FPI dan sampai pada tahap ingin membubarkan FPI, memiliki argumen bahwa kebebasan mereka selama ini dibelenggu, dan tak jarang diintimidasi oleh ormas anarkis.

Di titik ini, Isaiah Berlin dengan jeli pernah mendefinisikan tentang kebebasan. Berlin, mendefinisikan kebebasan dalam dua arti; positif dan negatif. Pertama, kebebasan positif adalah kebebasan untuk (freedom to), dan yang kedua kebebeasan negatif yaitu kebebasan dari (freedom from). Dari Berlin, kita bisa mengiris persoalan secara lebih cermat.

Dengan argumen tafsir sepihak moral keagamaan tertentu, apakah seseorang atau sekelompok orang bisa bebas untuk melakukan apa saja, termasuk melakukan sweeping, pembakaran, penghancuran, dan bahkan pembunuhan? Tentu saja makna kebebasan untuk (freedom to) ini harus dipertanyakan. Apakah hal itu adalah esensi dari kebebasan?

Sementara, massa aksi yang terus bergerak meski dalam bayang-bayang diserang, sudah berada pada titik nadir kesadaran yang jenuh, muak, dan jengkel dengan intimidasi dari aksi-aksi FPI. Perlu diketahui, gerakan Indonesia tanpa FPI melakukan aksi damai di bawah ancaman penyerangan dan dihantui perasaan tidak aman karena ada pernyataan polisi di lapangan yang mau lepas tanggung jawab jika terjadi serangan oleh FPI. Dan benar, koordinator lapangan dalam aksi itu menjadi target serangan oleh beberapa orang yang pada akhirnya terbukti sebagai anggota FPI.

“Daripada diam ditindas lebih baik bersuara,” demikian beberapa kali mereka berbagi semangat dalam koordinasi aksi yang dilakukan oleh beberapa orang melalui jejaring sosial twitter. Dalam situasi seperti inilah, sejatinya mereka ingin menyuarakan arti kebebasan dari (freedom from) rasa takut. Di Bundaran HI, mereka ingin menyerukan makna kebebasan dari berbagai tindak kesewenang-wenangan, intimidasi, dan aksi main hakim sendiri, yang dalam konteks ini, kerap dilakukan oleh FPI.

Apakah Solusinya UU Ormas?  
Dalam tarik-menarik dua tafsir kebebasan di ruang publik ini, eksektif hadir sebagai regulator. Pemerintah, dalam hal ini Mendagri Gemawan Fauzi merespon –di beberapa media, persoalan ormas anarkis seperti FPI bisa dibekukan dan dibubarkan dengan jalan membuat peraturan baru yaitu merevisi UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Cara pandang pemerintah, dengan kata lain, melihat aksi-aksi ormas anarkis harus dibatasi dengan peraturan perundang-undangan. Ada persoalan dalam cara pandang pemerintah yang seperti ini. Pemerintah kerap berpikir bahwa solusi dari persoalan adalah dengan menerbitkan UU baru. Padahal, konstitusi telah memberi jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul.

Pertanyaannya kemudian, intepretasi tentang kebebasan dalam pengertian seperti apa yang perlu diartikan di sini? Dalam konteks ini, saya mendukung argumen Berlin tentang kebebasan negatif, yang secara hakiki yaitu kebebasan dari (freedom from). Pemerintah, hanya perlu menjamin setiap warga negara dalam merayakan hak-hak dasarnya.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak perlu repot-repot merumuskan revisi UU Ormas yang semangatnya masih bisa membekukan organisasi massa. UU tersebut sudah tidak selaras dengan semangat demokrasi, dan UU Ormas tersebut hanya perlu dicabut. UU Ormas berbenturan dengan semangat kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat yang merupakan hak asasi manusia. Jika ada pihak yang ingin memaksakan kehendaknya dengan dalih apa pun –termasuk dalih keagamaan– dan melakukan penyerangan, intimidasi, pengeroyokan dan bahkan pembunuhan, maka instrumen Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) masih bisa digunakan.

KUHP kita, sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku, yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan, ataupun yang menyatakan permusuhan atau pun kebencian terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum. Seharusnya, tidak lagi ada alasan bagi Kepolisian untuk tidak menindak tegas para pelaku.

Jika memang suatu kelompok memiliki rekam jejak yang mengganggu ketertiban umum, maka pembubaran hanya bisa dilakukan melaui jalur peradilan. Hal ini selaras dengan semangat yang ada pada UU Yayasan. Dan apabila kelompok-kelompok tersebut tidak berbadan hukum yayasan, maka doronglah RUU Perkumpulan yang semangatnya mengikuti UU Yayasan di mana pembubaran tidak dilakukan sepihak di bawah institusi pemerintah, seperti Depdagri. Melainkan, pembubaran hanya bisa dilakukan setelah melalui proses peradilan. Di sanalah, sejatinya esensi Indonesia sebagai negara hukum. [ ]

*Aktivis Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

2 comments:

Panitia IHRBA said...

Terima kasih atas keikutsertaan anda dalam kompetisi IHRBA, namun kami melihat ada beberapa persyaratan teknis, silahkan lihat bagian peraturan dan ketentuan http://hamblogger.org/peraturan-dan-ketentuan/

Anonymous said...

We are a gaggle of volunteers and opening a brand new scheme in our community.
Your website offered us with valuable information to
work on. You have performed an impressive process and our whole group will likely be thankful to
you.

Also visit my website: buy cialis