Pages

Wednesday, October 26, 2011

Demokrasi Tanpa Kontrol Publik Menjadi “Bencana” HAM


Tarik-menarik antarkepentingan politik, eknomi dan budaya dalam alam demokrasi sejak Reformasi 1998 telah menghidupkan dinamika sosial yang terus menuntut tantangan baru, salah satunya adalah penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Tulisan singkat ini ingin menjawab beberapa pertanyaan berikut; mengapa demokrasi di Indonesia belum mampu memberi jaminan bagi pemajuan HAM di tanah air? Apa persoalannya? Dan bagaimana tantangan bagi aktivis di Indonesia untuk memajukan HAM dan demokrasi dalam konteks dunia yang terus berkembang?
Persoalan HAM Aktual
Kasus peringatan tujuh tahun dibunuhnya Munir[1] dan vonis ringan para pembunuh tiga jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, setidaknya bisa menjadi cermin yang mampu memantulkan wajah penegakkan hukum dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Dua kasus tersebut menggambarkan bagaimana sikap pemerintah Indonesia yang tidak menganggap serius persoalan penegakkan HAM dan justru menjadi pelanggar HAM dengan melakukan pembiaran.
Pada 7 September lalu, sejumlah aktivis HAM memperingati tujuh tahun dibunuhnya Munir dengan menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengusut tuntas persoalan ini. Kasus Munir yang sudah tujuh tahun dijanjikan untuk bisa diungkap secara tuntas, mendeg di tingkat eksekutif yang awalnya mengaku memiliki kehendak politik untuk menyelesaikan kasus ini, namun kini berlindung di balik alasan tidak mau mengintervensi kasus hukum.
Presiden SBY melalui juru bicaranya Julian Aldrin Pasha justru memandang, kasus Munir adalah kasus kriminal biasa. Sementara, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan kasus Munir telah selesai.[2] Pihak istana ingin mengail di air keruh. Politik pencitraan dihembuskan “memanfaatkan” berbarengan dengan momentum 7 tahun dibunuhnya Munir. Pemerintah, membanggakan diri mengaku Pemerintah SBY berprestasi karena selama kepemimpinannya, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi.
Pernyataan pihak istana ini sebenarnya mudah saja disangkal. Pelanggaran HAM yang terjadi dewasa ini berbeda dengan apa yang terjadi pada masa Orde Baru. Tragedi kemanusiaan terjadi di Cikeusik Banten pada Minggu pagi, 6 Februari 2011 ketika ratusan massa melakukan penyerangan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang pada akhirnya menewaskan 3 orang. Padahal, polisi (sebagai aparat negara) telah mengetahui adanya rencana penyerangan tersebut dan tidak berbuat apa-apa!
Celakanya, Deden Sudjana warga Ahmadiyah yang juga korban malah divonis 6 bulan penjara. Sementara, 12 pelaku pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan hanya divonis ringan antara 3 sampai 6 bulan penjara. Vonis kasus Cikeusik bagi anggota Ahmadiyah dan warga dunia telah mencederai rasa keadilan.
Berbagai perlakuan diskriminatif negara terhadap jemaah Ahmadiyah terjadi di seluruh Indonesia. Di Nusa Tenggara Barat misalnya, pada 1 Desember 2010 warga Ahmadiyah diusir paksa dari tempat tinggalnya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam, sementara pemerintah daerah dan polisi setempat tidak menindak pelaku pengusiran. Padahal, mereka telah merusak 20 dan membakar 1 rumah dan memaksa jemaah Ahmadiyah tetap tinggal di tempat pengungsian Transito di Mataram. Pengusiran pertama dengan kekerasan terjadi pada 4 Februari 2006. Kini, 133 warga Ahmadiyah yang menempati Transito telah menjadi pengungsi di negeranya sendiri!
Politik Pembiaran
Fakta-fakta di atas menunjukkan, pemerintah secara faktual melindungi pelaku kekerasan dengan melakukan politik pembiaran. Inilah persoalan dan tantangan aktual yang harus dihadapi oleh rakyat Indonesia saat ini, di mana negara kalah terhadap pelaku kekerasan. Mirisnya, menurut Wikileaks, pelaku-pelaku kekerasan seperti Front Pembela Islam (FPI) justru dibentuk dan didanai oleh petinggi polisi dan intelijen Indonesia.[3] 
Majelis keagamaan dalam banyak kasus terlibat secara tidak langsung dalam kekerasan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, pada tahun 2005 mengeluarkan fatwa menyesatkan Ahmadiyah dan mengharamkan sekularisme, liberalisme, dan pluralisme turut menjadi pemantik bagi makin massif dan eksesifnya gairah intoleransi di negeri ini. Maka, tidak mengherankan jika laporan tahunan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilansir The Wahid Institute dan Setara Institute sejak 2007 sampai 2010 mengonfirmasi mengerasnya kecenderungan intoleransi, diskriminasi, serta kekerasan yang berbasis etnis dan, terutama, agama yang dari tahun ke tahun makin meminggirkan kelompok-kelompok minoritas yang memiliki keyakinan, kepercayaan, pendapat, ekspresi, dan orientasi seksual yang berbeda.
Lebih ironis lagi, pemerintah tidak jarang memenjarakan warganya yang dianggap meresahkan masyarakat karena dituduh “sesat“ dan menodai pokok-pokok ajaran agama mainstream. Ini bukan saja tidak adil tetapi juga merupakan kejahatan kemanusiaan. Sebab, di samping negara telah melakukan pembiaran (crime by ommission) terhadap pelbagai tindak kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh warga atau kelompok agama tertentu, juga membuat pelanggaran langsung (crime by commission) karena membatasi, melarang, dan memenjarakan setiap warga atau kelompok yang dianggap sesat oleh kelompok agama mainstream. Begitupun negara secara nyata tidak sekadar memberikan dukungan dan pembenaran kepada otoritas non-pemerintah dalam menciptakan fatwa-fatwa yang intoleran dan diskriminatif, sebagaimana diproduksi MUI atas penyesatannya terhadap warga dan kelompok-kelompok keagamaan tertentu, tetapi, dalam beberapa kasus, juga mengadopsinya untuk dijadikan sebagai kebijakan dan regulasi.
Fakta-fakta di atas sangatlah memprihatinkan. Sebab, dengan mengatasnamakan agama ataupun alasan memurnikan pokok-pokok ajaran agama, kelompok mainstream dan atau pemerintah bisa sangat semena-mena melakukan pelbagai cara untuk tidak saja memasung dan memberangus paham keagamaan dan kepercayaan yang oleh mereka dianggap menyimpang atau ”sesat,” tetapi juga mengebiri ekspresi-ekspresi kebudayaan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan yang dianut mereka. Maka, tidaklah mengherankan apabila kalangan agama mainstream semakin leluasa melakukan perusakan dan penyerangan rumah ibadah maupun simbol-simbol keagamaan dari kelompok minoritas. Mereka juga tidak segan menyerang dan mengusir Jemaah Ahmadiyah Indonesia ataupun kelompok-kelompok keagamaan lainnya yang dituduh “sesat”; melarang tari Jaipong karena dinilai bertentangan dengan norma atau nilai-nilai Islam; berencana membumihanguskan komunitas Suku Dayak Losarang, Indramayu; melarang dan menggagalkan aktivitas-aktivitas yang dilakukan kalangan gay dan waria (di Tasikmalaya, Surabaya, Depok, dan yang paling mutakhir di Makassar, 1 Desember 2010). Dari kasus-kasus tersebut, tidak jarang pemerintah terlibat aktif merampas hak-hak warganya.
Yang pasti, segala jenis tindakan yang dapat mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar seseorang atau sekelompok orang untuk memperoleh kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) yang berat. Bagaimanapun, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable rights, yakni hak-hak yang tidak dapat ditunda atau ditangguhkan pemenuhannya. Hak dan kebebasan tersebut mendapat jaminan pemenuhannya pada konstitusi (amandemen UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2, Pasal 28I ayat 1, dan Pasal 29 ayat 2)  dan Pasal 18 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) yang sudah diratifikasi, termasuk juga pasal 20, 26, dan 27, serta Deklarasi PBB 1981 tentang Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Keyakinan.
Peristiwa 7 September lalu dan banyak peristiwa pelanggaran HAM lain menjadi sangkalan langsung atas pernyataan pihak istana bahwa selama kepemimpinan SBY tidaklah terjadi pelanggaran HAM berat. Meski berbagai fakta tersebut bisa menjadi semacam awan kelabu bagi masa depan pengungkapan kasus pelanggaran HAM lain yang rentang waktunya jauh lebih lama dari pada kasus Munir, sebut saja kasus Trisakti, Tanjung Priok, Talangsari, Malari, G-30S, dan sebagainya, namun bukan berarti bahwa tidak ada harapan atau celah yang bisa digunakan untuk memajukan HAM di Indonesia.  
Pemajuan Demokrasi  
Demokrasi dan HAM kerap mengasumsikan dan menempatkan dua hal ini dalam satu persoalan yang sama. Dukungan terhadap penghormatan HAM, disatukan dalam satu paket dukungan pemajuan demokrasi.[4] Padahal secara prinsip, aturan mainnya dan prakteknnya berbeda.
Secara konseptual, pada dasarnya HAM adalah bagian dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi dan HAM berbagai sebuah komitemen bersama untuk sebuah politik bermartabat yang ideal untuk semua. Selain itu, untuk melaksanakan prinsip-prinsip HAM diperlukan pemerintahan demokrasi. Demokrasi berkontribusi untuk merealisasikan HAM. Meski di mana demokrasi dan HAM tidak berkonflik secara langsung, mereka sering menuju ke arah yang berbeda.[5]
Bahkan dapat dikatakan bahwa munculnya paham negara demokrasi liberal adalah untuk menjaga adanya eksistensi penghormatan HAM. Sementara dalam tataran praksis hubungan yang serupa pun terbentuk dalam hubungan internasional. Promosi terhadap HAM dikemas dalam paket bantuan pembangunan (development aid) yang program, pemajuan demokrasi. Paket tersebut diberikan dengan indikator yang berbeda-beda, namun pada dasarnya, indikator tersebut menggunakan prinsip yang sama, yakni kasus pelanggaran HAM sebagai salah satu penentu tingkat demokrasi suatu negara. Dalam hal ini, hubungan yang terlihat antara HAM dan demokrasi adalah hubungan interdependent, di mana penghormatan HAM akan mungkin terjadi apabila negara yang bersangkutan menggunakan paham demokrasi. Begitu pula sebaliknya, negara yang demokratis akan jauh lebih memperhatikan masalah-masalah HAM dibanding negara yang tidak demokratis.
Mendukung proses demokrasi dalam hal ini dengan lebih banyak melibatkan publik mengontrol dan mempersoalkan kerja pemerintah, tentu akan mengurangi resiko terjadinya tindak pelanggaran HAM. Karena, demokrasi tanpa kontrol publik adalah “bencana” dalam bentuk lain.
Advokasi Internasional
 Selain terus mengusahakan pemajuan demokrasi melalui pelibatan public dalam setiap pengambilan keputusan public dan pengawasan kerja pemerintah, advokasi pada level internasional sebaiknya terus digalakkan, mengingat Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvensi internasional HAM, baik kovenan hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
Tekanan dunia internasional, terutama dari negara-negara yang sudah memilki komitmen tinggi terhadap HAM terbukti efektif menjerat penjahat HAM. Tertangkapnya Presiden Chile, Augusto Pinochet di Inggris setelah menjalani perawatan medis pada 1998. Penangkapan ini, didorong oleh Pemerintah Spanyol yang menuduh Pinochet melakukan pembunuhan terhadap 7 warga Spanyol selama Pinochet berkuasa. Mekanisme International Criminal Court juga efektif menjerat Slobodan Milosevic.
Peluang lain dating dari dinamika reginalisme di kawasan Asia Tenggara. ASEAN juga kini menempatkan HAM sebagai salah satu isu yang akan didorong selain tiga pilarnya yang disepakati yaitu kerjasama ekonomi, budaya, dan keamanan. Indonesia yang kini mendapat giliran menjadi ketua ASEAN, belum (baca: tidak) memilki prestasi pemajuan HAM di tanah air. Posisi yang strategis ini tidak dimanfaatkan karena ketiadaan kemauan politik untuk memajukan HAM.
Selain itu, hambatan pemajuan HAM di ASEAN datang dari ASEAN Charter sendiri yaitu prinsip non intervention. Padahal, pelanggaran HAM dan iklim antidemokrasi masih menjadi penyakit sebagian besar negara anggota ASEAN. Berbagai kasus kekerasan atasnama agama di Indonesia, tindakan represeif pemerintahan junta militer Burma, tidak adanya kebebasan pers dan demokrasi di Malaysia dan Vietnam adalah agenda strategis yang harus segera diselesaikan. Maka, kerjasama bilateral antarnegara anggota ASEAN yang memiliki komitmen terhadap pemajuan HAM sangat strategis dilaksanakan.
Dengan kata lain, advokasi pada level internasional bisa dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus; multilateral dan bilateral untuk saling melengkapi. Memahami mekanisme HAM regional dan internasional menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap aktivis dan penegak hukum di tanah air.


[1] Alm. Munir Said Thalib, meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda ditemukan bahwa Munir diracun dengan arsenik.
[3] http://nasional.kompas.com/read/2011/09/06/15024812/Sutanto.Enggak.Benar.yang.Gitugituan.Lah
[4] Hampir setiap tahunnya, pemerintah AS menyiapkan dana sebesar USD 700 juta yang sebagian besar disalurkan ke Centre or Democracy and Governance. Guilhot, Nicholas, The Democracy Makers; Human Rights and International Order, Columbia University Press, 2005, hal. 2-4
[5] Jack Donnelly, Universal Human Rights in Theory and Practice, Cornell University Press, 2003, hal. 191

Thursday, August 4, 2011

Rakyat Papua Menuntut Referendum

Ribuan rakyat Papua membanjiri Abepura, Jayapura, berunjuk rasa damai menuntut referéndum kembali, Selasa (2/8). Aksi tersebut juga sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi 62 pengacara ternama di London, Inggris, yang pada hari yang sama yang membahas soal Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atas nasib rakyat Papua bergabung dengan NKRI. Masalah Perpera di Papua tahun 1969 akan ditinjau ulang dan akan digugat legitimasinya di Mahkamah internasional.


Bergabungnya Papua ke dalam Republik Indonesia menurut Prof. P.J Drooglever dalam bukunya, Daad van Vrije Keuze, de Papuans van Westelijk Nieuw Guinea, en de grenzen van het Zelfbeschichtings recht, adalah suatu kecelakaan sejarah atau rekayasa dari proses persiapan sampai pelaksanaan Act of free Choice atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).

Drooglever menyebut, Sekjen PBB waktu itu U.Thant dari Birma, dalam laporan akhirnya kepada Majelis Umum PBB, menyimpulkan, Pepera yang berlangsung 1969 itu, adalah Penentuan Pendapat Rakyat. Dijelaskan, sebetulnya dalam perjanjian New York 15 Agustus 1962 diputuskan suatu proses plebisit, namun belakangan, diubah menjadi "the Act of Free Choice" yakni hak untuk menentukan nasib sendiri orang Papua.

Masalahnya, kalangan pejabat PBB yang ditugaskan mengawas Pepera, khususnya Ortiz Sans merasa sangat meragukan tentang seberapa jauh sebenarnya "the Act of Free Choice" itu benar-benar bisa dilakukan oleh penguasa Indonesia. Dengan kata lain, apakah pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan asas-asas yang diakui dunia internasional. Ortiz dan juga U. Thant mengambil kesimpulan, terdapat keberatan yang serius dari masyarakat internasional.

Bagi Drooglever, Pepera adalah suatu peristiwa historis dalam konteks Perang Dingin, 1962-1969. Di mana, sebuah konspirasi politik tingkat tinggi yang melibatkan Amerika dan Indonesia, untuk mengamankan rencana Jakarta, memenangkan Act of Free Choice, demi kepentingan Indonesia.
Perlahan-lahan, persoalan keabsahan hasil Pepera digugat kembali dan debat akan klaim kebenaran sejarah mulai dipersoalkan secara gambalng setelah terkubur selama 42 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, rakyat Papua dengan terpaksa harus menelan pil pahit, karena janji untuk berdaulat sebagai negara merdeka, telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan.

Memang, Pemerintah Pusat telah memberlakuan status Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001. Namun, pelaksanaan Otsus juga dinilai gagal oleh berbagi elemen masyarakat di Papua. Eksploitasi kekayaan alam Papua sama sekali tidak dibarengi dengan upaya pemerataan hasil-hasilnya oleh Pemerintah Pusat di Jakarta, khususnya sejak masa pemerintahan Orde Baru di bawah Soeharto. Sehingga, rakyat Papua mengalami keterbelakangan dalam semua aspek kehidupan. Mirisnya adalah, pemerintah pusat membiarkan ketidakadilan ini terus-menerus berlangsung, sampai sekarang!

Sudah banyak cerita ketika rakyat Papua yang mulai membangun kepercayaan diri dan mengkritisi serta mempertanyakan nasibnya kepada Pemerintah Pusat. Namun, tuntutan mereka dijawab dengan pendekatan represi militer. Satu label dilekatkan erat-erat kepada para penuntut keadilan itu dengan sebutan; kaum separatis. Pemerintah khususnya lewat institusi militernya justru memusuhi rakyatnya sendiri, dan bukan melindungi dan melayani rakyatnya. Berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terjadi oleh oknum militer di Papua. Situasi ini tentu menambah berat posisi Indonesia jika benar kasus ini akan diajukan ke Mahkamah Internasional.

Foto: http://freewestpapua.files.wordpress.com/2010/07/west-papua-demo-jayapura.jpg

Wednesday, July 27, 2011

Ketika Radikalisme Masuk ke Ruang Redaksi

Oleh Awigra [i]
“The media's the most powerful entity on earth. They have the power to make the innocent guilty and to make the guilty innocent, and that's power. Because they control the minds of the masses.” – Malcom X

Bagaimana jurnalis memberitakan isu terorisme di media? Hal ini menarik dicermati mengingat arus konservatisme yang menyebar di masyarakat juga mempengaruhi jurnalis, yang juga bagian tak terpisahkan dari masyarakat itu sendiri. Tulisan singkat ini, akan menawarkan sebuah gagasan bagaimana seharusnya posisi jurnalis dalam memberitakan isu keberagaman.

Tulisan ini, diawali dengan sebuah kesadaran penuh bahwa media memiliki kekuatan yang besar. Kemudian, tulisan ini ingin menarik persoalannya pada bagaimana posisi media dalam memberitakan isu radikalisme dan terorisme.

Power Media
Kekuatan media massa tergambar secara jelas seperti apa yang diutarakan Malcom X dalam kalimat pembuka paper ini. Power media massa pada dasarnya memiliki peran penting dalam menentukan pengetahuan masyarakat dan kemampuannya mempengaruhi persepsi publik dengan kekuatan untuk untuk mengubah yang salah menjadi benar dan sebaliknya. Kekuatan media juga mampu menentukan prioritas isu mana yang lebih penting dan yang lain tidak. Contohnya seperti dalam judul artikel ini, Mengapa Udin Sedunia lebih terkenal dibandingkan Transito?[ii] Selain media memiliki kekuatan menentukan mana yang “lebih penting”, judul artikel tersebut juga kental unsur bisnisnya. Media memilih hal mana yang memiliki nilai jual dan hal yang lain tidak. Udin Sedunia mungkin jauh lebih terkenal dan memiliki nilai jual dibandingkan Transito, meski mereka sama-sama berasal dari Nusa Tenggara Barat. Di Transito, terdapat 137 orang pengikut Ahamdiyah yang menjadi pengungsi di negaranya sendiri sudah lebih dari lima tahun. Media, tidak banyak menaruh perhatian pada persoalan ini karena bukan keuntungan yang akan didapat namun sebaliknya berpotensi melukai perasaan umat. Padahal, tugas utama media seperti sering diutarakan oleh Maria Hartiningsih adalah to voice the unvoicess.

Power media yang begitu besar harus disadari, pertama-tama justru oleh para jurnalisnya. Meski demikian, jurnalis adalah bagian dari masyarakat itu sendiri yang kehadirannya tidak bisa dilepaskan dari konteks masyarakatnya. Ketika radikalisme sedang menguat di masyarakat, maka bukan tidak mungkin jurnalis juga terpengaruh radikalisme yang sedang berkembang di masyarakat tempat hidup jurnalis tersebut.

Radikalisme dalam segala derajatnya dari yang paling rendah derajatnya sampai yang tertinggi seperti dukungan terhadap aksi terorisme pernah diteliti dan hasilnya cukup mengejutkan di Indonesia. Sebuah survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang dirilis Maret 2005, menyatakan bahwa 1 dari 10 muslim Indonesia mendukung aksi pengeboman yang dilakukan Amrozi dan kawan-kawannya di Bali dulu. Bagi peneliti LSI, hasil itu mencerminkan dukungan kepada “radikalisme keagamaan ketika diterjemahkan ke dalam cara kekerasan demi agama. Hasil survei lain dari Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) terhadap 1.600-an siswa dan guru agama Islam di SMP dan SMA muslim di Jabodetabek, yang dilakukan dari Oktober 2010 hingga Januari 2011. Hasilnya, 41,8 hingga 63,8 persen responden menyatakan mendukung intoleransi dan kekerasan terhadap warga non-muslim.

Jurnalis sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakatnya tentu memiliki tantangan tersendiri dalam melihat persoalan ini. Di satu sisi, ia adalah bagian dari masyarakat yang memiliki sebuah keyakinan keagamaan tertentu. Namun di sisi lain ia dituntut untuk menjadi seseorang yang memgang teguh prinsip-prinsip idependensi dalam melakukan berbagai peliputan peristiwa, termasuk peliputan keagamaan. Di sanalah jurnalis kerap mengalami dilema dalam memberitakan persoalan radikalisme agama maupun persoalan terorisme.

Apa yang seharusnya dilakukan oleh jurnalis ketika radikalisme telah masuk ke ruang redaksi? Jurnalis harus terus-menerus menyadari bahwa dirinya ketika sedang melaksanakan tugas jurnalismenya, selain mengemban misi menyampaikan informasi, jurnalis juga memiliki misi mengedukasi publik. Maka, reportase yang tidak dilandasi pengetahuan yang cukup justru dapat memperkeruh suasana.

Untuk mengatasi kondisi semacam ini, tidak bisa tidak seorang jurnalis mesti memiliki bekal keilmuan yang memadai. Seorang jurnalis tidak bisa sekadar memberi informasi yang tampak di permukaan. Ia harus melakukan pendalaman. Dalam hal ini, seorang jurnalis mesti memiliki pengetahuan mengenai latar belakang sebuah peristiwa dan dampaknya pada masa depan. Tanpa itu semua, maka seorang jurnalis hanya akan menjadi penyampai berita seputar kejadian di permukaan yang sangat mungkin akan membuat masyarakat penikmat berita bingung atau terjerumus ke dalam kesimpulan yang menyesatkan.

Pada peristiwa-peristiwa kekerasan dan konflik, tugas seorang jurnalis menjadi jauh lebih berat. Di samping dituntut memberi informasi yang mendalam, para jurnalis juga menanggung beban untuk terlibat dalam mengurangi kekerasan dan konflik, bukan malah aktif dalam menyulut kekerasan dan konflik tersebut.

Contohnya, saat pemakaman teroris Dr. Azhari. Sejumlah media menulis bahwa jenazah Dr. Azhari menyebarkan wangi. Wartawan lainnya melaporkan bahwa saat dimakamkan, ada merpati putih yang terbang di atasnya. Reportase ini, mirip dengan pandangan yang hidup di kalangan jihadis yang percaya bahwa jenazah mereka yang mati sahid akan menebar wangi dan merpati akan terbang di atas jasadnya.[iii]

Terorisme
Kajian akademis tentang terorisme selalu berhadapan dengan kesulitan untuk mencari suatu definisi universal tentang terorisme. Masalah ini terungkap dengan baik dalam ungkapan “one person’s terrorist being another’s freedom fighter”.[iv] Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan, atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal ini dinamai “teror” atau “terorisme”. Kata “assassin” mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11 Masehi.[v]

Kata “teror” masuk dalam kosakata politis baru pada Revolusi Prancis. Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20, dan menjelang Perang Dunia II, “terorisme” menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rezim Stalin pada 1930-an yang juga disebut “pemerintahan teror”. Di era Perang Dingin, “teror” dikaitkan dengan ancaman senjata nuklir.[vi]

Terorisme adalah fenomena dalam masyarakat demokratis dan liberal atau masyarakat yang menuju transisi ke sana. Kaum teroris memanfaatkan kebebasan yang tersedia dalam masyarakat itu. Di dalam negara totaliter atau otoriter, situasi ini relatif terkendali. Yang berlaku di sini adalah terorisme oleh negara. Pada insiden 11 September 2001, teror mencapai dimensi barunya, bukan “sekadar” ingin menunjukkan sikap perlawanan atau menekan pada sebuah rezim, melainkan ingin memobilisasi sebuah konflik global dengan mengisi “kevakuman ideologis” yang ada sejak berakhirnya Perang Dingin. Skala gigantis dari teror ini ‘sukses’ memobilisasi opini politis global untuk mengarahkan pada antinomi “kawan” dan “lawan” pada skala global. Dan Al Qaeda adalah organisasi yang langsung menjadi target utama.

Terorisme termasuk dalam kekerasan politis (political violence), seperfti kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, revolusi, perang saudara, gerilya dan pembantaian, dan sebagainya. Namun terorisme tidak selalu politis. Misalkan penyanderaan oleh seorang psikopat. Meski yang terakhir tidak masuk dalam kajian ini.
Terorisme politis memiliki karakteristik sebagai berikut;[vii]
  1. Merupakan intimidasi yang memaksa
  2. Memakai pembunuhan dan penghancuran secara sistematis sebagai sarana untuk suatu tujuan tertentu
  3. Korban bukan tujuan, melainkan sarana untuk menciptakan perang urat syaraf, yakni “bunuh satu orang untuk menakut-nakuti seribu orang”
  4. Target aksi teror dipilih, bekerja secara rahasia, namun tujuannya adalah publisitas
  5. Pesan aksi cukup jelas, meski pelaku tidak selalu menyatakan diri secara personal
  6. Para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup keras. Misalnya, “berjuang demi agama dan kemanusiaan”
Ikhsan Ali Fauzi, sallah seorang pengajar Universitas Paramadina dalam sebuah tulisan yang berjudul “Radikal Dulu Teroris Kemudian” memaparkan hubungan terorisme dan radikalisme. Secara sederhana ia mengungkapkan bagaimana seseorang menjadi teroris awalnya adalah menjadi radikal terlebih dahulu.

Posisi Media
Dalam meliput persoalan radikalisme dan terorisme, seorang jurnalis selain harus memiliki bekal pengetahuan atas latar belakang persoalan, jurnalis juga harus menjadi pribadi yang independen dalam arti tidak bisa meneruskan keyakinan kebenaran keagamaannya dalam reportasenya. Karena, kebenaran iman dan keyakinan keagamaan bersifat subjektif. Dalam arti benar bagi agama itu sendiri. Contoh, Isa atau Yesus bagi orang Islam adalah seorang Nabi, sementara bagi umat Kristiani menganggapnya sebagai Tuhan. Dan kebenaran keyakinan Islam tidak tersebut tidak bisa dipaksakan kepada Kristen, juga sebaliknya.

Seorang jurnalis, menurut Bill Kovach juga harus ketat menerapkan prinsip diskiplin verifikasi untuk memperoleh sebuah kebenaran. Mengingat, akar jurnalisme adalah fakta. Sementara, akar dari keyakinan keagamaan adalah tafsir dari teks-teks suci, yang faktanya sulit untuk dikonfirmasi.

Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) khusus dalam melihat persoalan ini, memiliki metodologi tersendiri untuk menilai dan memetakan di mana posisi media dalam melihat persoalan keberagaman. SEJUK mengklasifikasikannya menjadi dua kategori. Media yang pro dan anti-keberagaman.

Media yang anti-keberagaman adalah media yang secara langsung memenuhi sejumlah unsur yang memungkin ia disebut bias dan mendukung gagasan dan penyebaran gagasan intoleran dan kekerasan dengan beberapa indikator berikut:
a) Apakah media menjadi corong sosialisasi peraturan-peraturan diskriminatif?
b) Apakah media lebih banyak memberi porsi publikasi bagi opini diskriminatif?
c) Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak negara dan tidak memberi ruang yang cukup bagi korban?
d) Apakah media lebih mengedepankan sumber informasi dari pihak mainstream dan tidak memberi ruang yang cukup bagi kelompok marginal, minoritas?
Pada dasarnya, definisi mayoritas (mainstream) dan minoritas sebenarnya kabur. Tidak jarang para pelaku kekerasan dan tindakan diskriminatif adalah kelompok minoritas juga, mayoritas masyarakat menginginkan hidup yang damai.
 Menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, tujuan utama jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar  mereka bisa hidup merdeka dan mengatur diri sendiri. Dengan begitu, media memiliki fungsi sosial yang sangat penting. Tujuan fungsional inilah yang kemudian mengharuskan media tidak sekedar mengikuti pandangan umum, melainkan memberi alternatif pandangan agar masyarakat bisa menimbang-nimbang kebenaran. Alternatif itu muncul dari para korban dan mereka yang terpinggirkan.
e) Apakah media memanipulasi data dengan memasukkan opini dalam pemberitaan yang menyudutkan korban?
Salah satu prinsip utama dalam sebuah laporan jurnalisme adalah menyajikan kebenaran (Bill Kovach dan Tom Rosenstiel). Segala hal yang berkaitan dengan manipulasi data dengan tujuan menyudutkan pihak korban pastilah merupakan jurnalisme bias.

Media pro-keberagaman atau media yang pluralis adalah media yang mencoba menjadikan dirinya sebagai sarana bagi korban dan kelompok yang terpinggirkan untuk menyuarakan aspirasi. Ketegori ini diukut dengan beberapa indikator:
a) Apakah media memberi tempat yang lebih banyak kepada pihak korban dalam pemberitaan?
Rakyat membutuhkan keberpihakan media kepada kelompok korban dan masyarakat kecil. Media adalah satu di antara sangat sedikit tempat bagi warga marginal untuk bersuara. American Society of Newspaper Editors merumuskan suatu kode etik yang berbunyi: “independence: freedom from all obligations except that of fidelity to the public interest is vital (independensi: bebas dari semua kewajiban kecuali kesetiaan terhadap kepentingan publik adalah sangat penting).
b) Apakah media secara sengaja memberi perlindungan (to protect) terhadap korban dan kelompok-kelompok minoritas dalam pemberitaan?
Sekarang ini tidak sedikit media yang semakin subjektif bahkan menghakimi. Kita membutuhkan media yang secara sadar memberi perlindungan terhadap korban kekerasan dan diskriminasi dan bukan malah mengompori pertikaian. Perspektif hak asasi manusia, harus dimiliki oleh seorang jurnalis dalam meliput isu-isu kekerasan atasnama agama.
c) Apakah media berupaya untuk merayakan keberadaan (to promote) kelompok-kelompok kecil dan tertindas?
Salah satu kekurangan pada banyak media sekarang adalah lebih banyak memuat berita konflik daripada kondisi harmoni. Media pluralis juga adalah media yang mau menampilkan sisi-sisi paling harmonis yang menggugah kesadaran tentang pentingnya hidup damai dalam perbedaan.


[i] Campaign Manager di Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan baru saja menyelesaikan Studi Keamanan Internasional di Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia
[ii] http://sejuk.org/kolom/hak-asasi-manusia/72-why-udin-sedunia-is-more-famous-than-transito.html
[iii] Andy Budiman, Tersandra Tirani Mayoritas dalam buku Menentang Tirani Mayoritas, Sejuk, 2011, hal. 3
[iv] Andy Widjajanto, Menangkal Terorisme Global, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003
[v] F. Budi Hardiman, Terorisme: Paradigma dan Definisi, dalam buku kumpulan esai Terorisme yang diterbitkan oleh Imparsial, 2003
[vi] Ibid., hal. 4
[vii] Ibid., hal. 5-6

Saturday, July 9, 2011

U.S.’ Foreign Policy’s Support toward Anti-Democracy and Human Rights Violators Regime


Promotion of human rights and democracy become the main theme in U.S. foreign policy until today. Promotion of human rights and democracy as U.S. political values acquire issue when it collides with economic and security interests. As the result, the issue of human rights and democracy are often ignored.
During the Cold War, this problem occurred when U.S. supported a number of right-wing dictators in some countries. In Chile, U.S. supported the regime of Augusto Pinochet (1973-1990) who run the government authoritatively which often committed violation against human right and democracy.
This issue certainly brings out some questions, including: What is the basis of U.S. support the regime of Pinochet? Why is U.S. willing to “sacrifice” its political ideal? And what is the true meaning of human rights and democracy for U.S. foreign policy during the Cold War?
            By using a qualitative approach to analyze the data primarily from some documents that already released by U.S. State Department, books, journals, and some website articles, this study wants to answer those questions above. This thesis is a concept which the author called as “capital securitizing” The concept of “capital securitizing” is an operational definition which attempts to explain the workings of the process of making U.S. foreign policy which is inconsistent with the values of its political ideal.

------


Promosi hak asasi manusia dan demokrasi menjadi tema utama dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat (AS) sampai hari ini. Promosi hak asasi manusia dan demokrasi sebagai nilai-nilai ideal politik AS menuai persoalan ketika harus berbenturan dengan kepentingan ekonomi dan keamanan. Akibatnya, persoalan hak asasi manusia dan demokrasi kerap diabaikan.
Pada masa Perang Dingin persoalan ini terjadi ketika AS mendukung sejumlah diktator sayap kanan di beberapa negara. Di Chile, AS mendukung pemerintahan Augusto Pinochet (1973-1990) yang menjalankan pemerintahan dengan otoriter yang kerap melakukan pelanggaran HAM dan anti demokrasi. 
Persoalan ini tentu memunculkan beberapa pertanyaan di antaranya; Apa sebenarnya yang melandasi AS mendukung rezim Pinochet? Mengapa AS rela “mengorbankan” politik idealnya? Dan apa sejatinya makna HAM dan demokrasi bagi politik luar negeri AS pada masa Perang Dingin?
Menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganilisis data terutama dari dokumen-dokumen yang sudah dirilis Departemen Luar Negeri AS, buku-buku, jurnal dan sejumlah artikel di website, penelitian ini ingin menjawab berbagai pertanyaan di atas.
Tesis penelitian ini adalah sebuah konsep yang penulis sebut sebagai “capital securitizing”. Konsep capital securitizing merupakan definisi operasional yang ingin menjelaskan bagaimana cara kerja dari proses pembuatan kebijakan luar negeri AS yang tidak sejalan dengan nilai-nilai ideal politiknya.

Monday, July 4, 2011

Why Udin Sedunia is more Famous than Transito?

Ade Armando –one of the expert on media and diversity in Indonesia–– illustrated the power of media with this simple metaphor, “Why Udin Sedunia is more famous than Transito?”

The power of media could decide which one is “the truth” and media also has power to change the “right thing” to be the “wrong thing” and vice versa.

Indonesia now has a new television actor, he is Udin Sedunia. Udin is being famous when he released his own video song on youtube site, and this video watched by over 1 million people. Salaudin the singer of Udin Sedunia comes from Mataram, West Nusa Tenggara. There is nothing wrong with him.

However, do Indonesian people know Transito? Maybe they don’t. Udin Sedunia is more famous than Transito although Udin and Transito are from Mataram, West Nusa Tenggara.  In Transito, there are 167 Ahamdiyah followers become refugees in their own country. Unluckily, media doesn't have any concerns on advocating this issue. Otherwise, media tends to be a funnel of conservatism in voicing that Ahmadiyah is heretic. In this case, media has judged Ahmadiyah followers.

The media, Ade suggested, should have a clear position on this situation. “Media has to advocate the victims. But in the reality, media only exploits these issues in terms of market purposes,” said Ade in the Public Discussion with theme “Conservatism in Media” held by SEJUK (Journalist Association for Diversity) in IAIN Mataram, Lombok, July 1, 2011.

Ade said that human rights problems are special cases because human rights have a close relationship through humanity. Human rights news is more important than any other issues. So, it needs affirmative action from the journalists to place it in the headline. As a journalist, Ade argued, "You have to realize that your position is quiet strategic, you could be a savior and peace maker. The main task of journalism is to voice the unvoiced."

Yongki the local human rights activist said that the press in Lombok is dominated by the local government. The government has around 30 percents share in some local media. As the result, the press has been lost their task to control the government. Otherwise, in the issue of Ahmadiyah, local media became the actor of violence while reporting Ahmadiyah is heretic. Media also did not criticize when the government neglected the Ahamdiyah followers became the target of violence. Government violated human rights because it didn't protect the basic rights of Ahamadiyah followers.

On facing this situation, Mohamad Natsir, lecturer from IAIN who was the other speaker, argued that as the journalist, he offered three ideas; (1) desecration, (2) contextualization, and (3) reinterpretation. Journalist has to criticize every single statement that comes from everyone, including from the religion leader.
Attended by more than 100 participants, this public discussion has proven that Mataram people are really concern on diversity issues, especially on Ahamdiyah case.

SEJUK continued the public discussion with a workshop to the press campus with a topic “A Guidance on Reporting Diversity Issues.” Attended by 25 participants (from 4 campuses in Mataram), this workshop has created all participants aware, and has changed their perspective, especially in seeing Ahmadiyah. Before they joined SEJUK, some of them saw Ahmadiyah was heretic.

As mentioned by Iko, one of the participants that he read a book about Ahmadiyah and he found by himself that the book was completely wrong after Iko directly met and interviewed the Ahmadiyah refugees in Transito. He said that he totally changed his point of view on Ahamdiyah now.

Neni felt this workshop could increase her sensitivity, especially on women and children as the most fragile victims in religious conflict. And she was really happy to join this workshop because now, she has a new perspective.

Irma, one of Ahamdiyah followers who joined this workshop, felt optimistic after having some friends in media who have committed to promote pluralism and have promised to give a special space (such as special reporting or special rubric) on their media. (awi)