Pages

Wednesday, April 7, 2010

PERJUANGAN MEREBUT KEMBALI TANAH ULAYAT

Konflik antara sejumlah suku Melayu Petalangan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit pemegang hak hutan tanaman industri belumlah usai sejak tahun 1987. Setelah dimakan waktu lebih dari 20 tahun, konflik itu bukannya makin mereda, tapi justru semakin meruncing. Dan, hal ini adalah semacam bom waktu.

Rahman GR, Kepala Suku Ketujuh Penghulu Setio Diraja, Petalangan, menuruturkan kisahnya kepada penulis beberapa waktu lalu. Usahanya menuntut keadilan bagi tanah ulayat yang ‘dirampas paksa’ oleh perusahaan yang menanam kelapa sawit, masih ia perjuangkan.

Rahman ditemani oleh tiga rekannya yakni Basri L dari suku Mandailing, Nazarudin US (Medang) dan Rohiman dari suku Madang, tergabung dalam satu payung yakni LSM Gema Bunut, mendatangi Badan Pertanahan Nasional, Rabu (25/4/2007). Di sana, mereka diterima oleh Harno, Staf Direktur Konflik BPN.

Menurut Rahman, BPN mau menjadi fasilitator bagi penyelesaian konflik tanah ulayat yang melibatkan PT. Serikat Putra yang tak lain merupakan salah satu anak perusahaan Salim Groups.

Konflik itu bermula dari kedatangan PT Serikat Putra mematok dan menguasai sekitar 12 ribu hektar lahan ulayat mereka. Perusahaan itu, belum mengganti rugi (pembebasan tanah) tanah masyarakat adat 10 desa ulayat penghulu setio seluas 7116 hektar, dalam areal HGU perusahaannya. Kesepuluh desa itu adalah desa Tambun, Lubuk Raja, Pengkalan Tampoi, Sialang Godang, Lubuk Kerongi, Terbangiang, Tanjung Air Hitam, Angkasa, Lubuk Terap, Balam Merah. Dengan jumlah 2.498 kepala keluarga mereka berada di kecamatan Bunut, Bandar Petalangan dan Kerumutan.

“Hanya 5706 hekatar yang diganti rugi dengan nilai Rp 607 juta. Padahal, standar minimumnya adalah waktu itu satu hektarnya Rp 750 ribu. Dari situ saja kita sudah dirugikan sebesar Rp 17 miliar,” kata Rahman.

Ditambahkan Rahman, dengan telah ditetapkannya Perda No.12 Tahun 1999, tentang hak tanah ulayat, juga berdasarkan Permenneg Agraria Permenneg Agraria/Kepala BPN No.5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian masalah tanah ulayat masyarakat hukum adat maka, dengan itu, kata Rahman, HGU PT Serikat Putra tidak dapat lagi diterbitkan demi hukum di atas tanah ulayat hukum adat seluas 7900 hektar, yang telah diblokir 15 Maret 1999. Tetapi, justru pada 28 September 1999, HGU itu keluar.

Akhir tahun 1998 terjadi aksi pembakaran kebun sawit karena buntunya proses nogosiasi. Tanggal 15 April 1999 hingga Agustus 2000, Rahman harus menghirup udara di dalam bui di LP Bangkinang, Pasir Pangaraian, dan Rengat. Sempat pula, dia mendapat tawaran ‘damai’ dari perkebunan sawit itu untuk menghentikan langkah masyarakat yang memperkarakan lahan HGU-nya. Tahman terus diiming-imingi uang Rp 7 miliar dan pembebasan dari tuntutan. Namun, Rahman masih tegas pada perinsipnya, maka tawaran manis yang perusahaan itu berikan lewat begitu saja.

Tahun 2003, masyarakat juga ditawari Rp 18 miliar untuk ganti rugi 1.000 hektar lahan. “Kalau saya mau, saya cepat kaya. Bisa saja saya mengambil uang itu,” katanya.

Usaha Rahman setelah keluar dari LP ia lanjutkan, ia bersama LSM-nya menemui DPR, Komnas HAM, kepolisian, dan pihak-pihak lain mencari dukungan untuk pengembalian hak ulayat mereka.

No comments: