Pages

Wednesday, January 5, 2011

Godaan Politik Totalitarian Berbasis Agama

Tantangan demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia kini datang dari godaan politik totalitarian berbasis agama. Apa yang terjadi pada saat ini, setelah lebih dari dua belas tahun reformasi juga menunjukkan gejala yang serupa namun tak sama berkaitan dengan persoalan totalitarianisme. Godaan untuk menyeret arus politik ke dalam satu tafsir agama mainstream, membuat satu bentuk rezim baru bernama totalitarian agama. Di mana, hukuman pun –dalam berbagai bentuknya– bisa didapatkan oleh siapa saja yang berani melawan kebenaran mainstream yang telah berhasil didesakkan menjadi aturan hidup bersama dalam Undang-undang, Peraturan daerah yang berbasis agama.

Pada masa Orde Baru, Pemerintah Soeharto juga membuat rezim totalitarian dengan membuat tafsir tunggal tentang Pancasila. Barang siapa berseberangan dengan penguasa, dengan mudah mereka bisa dituduh telah melakukan tindakan subversif, tidak pancasilais, dan makar. Tidak berhenti sampai di sana, para ‘pembangkang’ terhadap penguasa pun bisa dijatuhi berbagai jenis hukuman –dengan atau tanpa proses peradilan. Pancasila, menjadi alat gebuk bagi siapa saja yang melawan rezim totalitarian Soeharto. Perbedaannya, totalitarian jenis ini kini tidak lagi digerakan oleh Negara, melainkan justru oleh sesama masyarakat sipil yang kerap mengaku dirinya sebagai yang mayoritas.

Godaan totalitarianisme agama tersebut terfragmen secara gamblang pada seluruh proses pengesahan UU Pornografi. Pada akhir Maret 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Pornografi. Meski MK telah membuat keputusan bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi hal ini bukan berarti bahwa UU ini sudah tidak patut dipersoalkan kembali di ruang publik. Sebaliknya, mempersoalkan (kembali) UU Pornografi pasca-putusan MK didasari pada semangat untuk terus mencari keadilan tanpa kenal lelah. Adanya dissenting opinion dari Maria Farida menunjukkan Maria mampu melihat  dengan jeli substansi keberatan yang diajukan para pemohon, di mana definisi pornografi dalam Pasal 1 Angka 1 UU Pornografi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penerapannya akan melanggar prinsip negara hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.

Ternyata, godaan totalitarianisme berbasis agama ini tidak saja terjadi di level nasional. Pada tingkat lokal, godaan untuk mengatur pemerintahan lokal atas dasar keyakinan agama tertentu juga terfragmen melalui peraturan-peraturan daerah berbasis tafsir keyakianan agama tertentu.

Dua buku Menganyam Beda, Memelihara Bangsa dan Menggugat Porno Melawan Diskriminasi adalah dua buku yang lahir bersama yang memotret dengan jelas godaan politik totalitarian berbasis agama tertentu.

No comments: